KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian, keberhasilan ini tak luput atas kerja sama Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota.
DE Alias Dekol (24) ditangkap atas kasus pencurian 1 (satu) unit sepeda motor trail merk Honda CRF warna merah putih KB 6327 M milik PT. AAN yang terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Pelaku Pencurian Satu Unit Mobil di Kubu Raya Berhasil Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Pencuri Kayu di Gedung SDN 26 Tembang Kacang Ditangkap Jajaran Polres Kubu Raya
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade membenarkan pengungkapan Kasus tersebut, bahwa DE merupakan satu jaringan dengan WO.
“WO adalah pelaku pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MT plat nomor KB 17** MH tahun 2020 warna merah solid bersama RI yang sudah diamankan di Polsek Sungai Raya pada Kamis tanggal 19 Januari 2023, TKP nya di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” katanya saat dikomfirmasi, Senin (30/01/2023).
Ditegaskan oleh Ade, dari tertangkapnya WO dilakukan lah pengembangan oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya.
Baca juga: Jumat Curhat, Kapolres Kubu Raya Silahturahim bersama Tokoh Masyarakat Sungai Raya Dalam
Baca juga: Upaya Polri Wujudkan Harkamtibmas, Polres Kubu Raya Tampung Keluh Kesah Warga
Selain melakukan pencurian mobil, WO juga ada melakukan pencurian satu unit sepeda motor Trail Merk di Mes PT. AAN Desa Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya.
Diketahui, penangkapan DE Alias Dekol ditangkap saat di rumahnya yang beralamat di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Potianak Kota.
“Pnangkapan DE di rumahnya pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023 jam 20.00 WIB. Hasil dari pengembangan tersangka WO, pada saat dibawa petugas untuk menunjukan rumah DE,” ungkap Ade.
Baca juga: Jelang Tahun Baru Imlek 2023, Polres Kubu Raya Adakan Apel Pengamanan
Baca juga: Polres Kubu Raya Lakukan Patroli Skala Besar di Malam Perayaan Tahun Baru Imlek 2023
“Namun, pada saat itu WO mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas terhadap WO,” pungkasnya.
Modus operasi, lanjut Ade, dua tempat kejadian perkara (TKP) sama, yakni melakukan pemantauan lokasi, masuk ke dalam rumah korban dengan cara membengkas pintu atau jendela lalu masuk kedalam rumah dan mengambil kunci kendaraan.
Terhadap tersangka DE terancam Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP (Pidana) dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.
Baca juga: Kunjungan Kapolres Kubu Raya Mendapatkan Apresiasi Dari MUI, PCNU dan Damkar Swasta
Baca juga: Polres Kubu Raya Adakan Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Kuala Mandor A