News

Polres Kubu Raya Gelar Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

×

Polres Kubu Raya Gelar Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Polres Kubu Raya Gelar Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024
Polres Kubu Raya Gelar Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Kesiapsiagaan Polres Kubu Raya dalam menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif. Polres Kubu Raya melakukan menggelar pelatihan penanganan tindak pidana pemilu kepada personil Operasi Mantap Brata Polres Kubu Raya. Pelatihan tersebut digelar di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (21/11/23) Pukul 09.00 WIB.

Pelatihan Tindak Pidana Pemilu kepada 100 personil Polres Kubu Raya yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 ini bertujuan memberikan pengetahuan proses yang harus dilakukan jika mendapati laporan tentang pidana pemilu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K, Wakapolres Kompol Hilman Malaini, S.H.,S.I.K, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro PJU Polres Kubu Raya, Kapolsek Jajaran Polres Kubu Raya dan Personil Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk kesiapsiagaan dalam pengamanan Pemilu serentak tahun 2024.

“Kegiatan pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan terhadap personil Polres Kubu Raya, agar personil di lapangan saat bertugas memahami penanganan awal jika ditemukannya atau mendapatkan pelaporan tentang tindak pidana pemilu dan kegiatan ini sebagai peningkatan kemampuan fungsi Kepolisian dalam menghadapi tahapan pemilu 2024,” kata Ade.

Pelatihan tersebut mencakup Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang pengawasan pemilu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2018 tentang Tata cara penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024 dan Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

“Kapolres Kubu Raya dalam hal ini juga menekankan kepada personil Polres Kubu Raya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan mempedomani mekanisme dalam menangani Tindak Pidana Pemilu 2024,” tutup Ade.