DaerahNews

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian Satu Unit Sepeda Motor

×

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian Satu Unit Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Polres Kubu Raya
Pelaku dan barang bukti hasil pencurian telah diamankan oleh Polisi,- FOTO/Humas Polres Kubu Raya.

KALBAR SATU ID, NEWS – Hanya butuh waktu 9 (sembilan) jam, Tim Joker Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN (27) di Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Sabtu (28/01/2023) pukul 19.00 WIB malam.

RN di tangkap karena tebukti keras mencuri satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 26** OE warna hitam di lokasi Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Advertiser
Image
Banner Ads

Baca juga: Tangkap mahasiswa Kalbar Pembeli Satu Kilogram Ganja Asal Medan

Baca juga: Pelaku Pencurian Satu Unit Mobil di Kubu Raya Berhasil Ditangkap Polisi

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H, mengatakan bahwa dilakukan serangkaian penyelidikan dalam mengungkap kasus ini.

“Berbekal informasi di lapangan dengan cepat kami mengamankan pelaku RN beserta barang bukti pada jam 19.00 WIB di Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (01/02/2023).

Dikatakan Hasiholand, kasus pencurian ini bermula dari pengaduan korban ke Polsek Sungai Raya yang mengatakan motornya telah hilang pada saat korban hendak pulang dari memancing di Jalan Nurul Huda Dalam Desa Prit Baru.

Baca juga: Polres Kubu Raya Ciduk DE Alias Dekol Kasus Pencurian Satu Unit Motor Trail

Baca jiga: Cek Penerima Bantuan PNM Mekar BNI Link https://banpresbpum.id Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta

“Dari keterangan korban, motor tersebut dalam keadaan terkunci stang yang diparkirkannya di tepi jalan dan jaraknya tidak jauh dari tempatnya memancing, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” terangnya.

Modus operasi Pelaku, lanjut Hasiholand, mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari pemantauan pemiliknya di tempat sepi, selanjutnya korban akan mendekati kendaraan tersebut dan mengambilnya.

“Saat ini RN beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor warna hitam sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya dan tim penyidik masih memperdalam keterangan pelaku, tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan lain serta ada melakukan kasus yang sama di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya.

Baca juga: Pencuri Kayu di Gedung SDN 26 Tembang Kacang Ditangkap Jajaran Polres Kubu Raya

Baca juga: Cek Online BPUM BNI (BLT UMKM 2021) atau Banpres BPUM BRI

Akibat perbuatannya, RN terancam Pasal 362 KUHP Pidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara

“Kami mengharapkan kepada masyarkat untuk saling peduli dengan lingkungan tempat tinggalnya dalam konteks menjaga kondusifitas keamanan, maka dengan itu diharapkan masyarakat menjaga harta bendanya yang berharga di tempat aman, perkuat kemanan baik di rumah maupun di lingkungan sehingga meminimalisir tindak kejahatan,” imbau Hasiholand.

Menyalinkode AMP