KALBAR SATU ID– KUBU RAYA, Polres Kubu Raya menggelar kegiatan Press Release bertempat di Jalan Alteri Supadio, pada Rabu, (13 Juli 2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Satreskrim AKP .Teuku Rivanda, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP.B. Pandia dan Mitra Jurnalis Kubu Raya.
Kasatreskrim Iptu Teuku Rivanda menyampaikan press relase dihadapan awak media, bahwa ada empat kasus pidana yang menonjol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Kapolres Kubu Raya Ikuti Event Presisi Khatulistiwa Pemecahan Rekor Muri
“empat kasus yang paling menonjol dengan rincian sebanyak 1 kasus kepemilikan senjata api tampa hak dan karena salahnya menyebabkan orang luka berat,”
“selain itu, ada 1 kasus pencurian (Curanmor) , 1 kasus penggelapan dan 1 kasus melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.
Adapun rincian Press Release yang diungkap oleh Polres Kubu Raya, sebagai berikut .
1.LP/B/195./VI/2022.Polres Kubu Raya Polda Kalbar.tabggal.01 Juni 2022.
Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Jurnalis Kubu Raya Apresiasi Kapolres AKBP Jerrold H.Y Kumontoy
Kasus Kepemilikan senjata Api Tampa Hak dan karena salah nya menyebab kan orang Luka Berat.
TKP : ditepian sungai wilayah Parit Pakotong Desa Tanjung Bunga ,Kecamatan Teluk Pakedai Kab kubu raya.
Waktu Kejadian pada hari Selasa tanggal 31 Mei.2022.sekira jam.1330 Wiba.
Terlapor (Alim Budiansyah Alias Alim bin Amiu (Alm).
Baca juga: Dr Syarif Dituding Manhaj Tak Sesuai Aswaja, Ketua PC IPNU Kota Pontianak Angkat Bicara
Korban (Ismail). Ujar Teuku Rivanda Iksan .
Satresnarkoba Polres Kubu Raya juga telah berhasil mengungkap sebanyak 4 Kasus Penyalahangunaan Narkotika dengan total tersangka berjumlah 6 orang .
Dan total barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 50,89 Gram dengan hasil yang dicapai Polres Kubu raya berhasil menyelamatkan sebanyak 407 jiwa ungkap Kasat Narkoba AKP.B. Pandia .
Tindak Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pelapor Junaidi.
Baca juga: Lasarus Dorong Perusahaan Sawit di Kalbar Ekspor CPO Lewat Pelabuhan Kijing
Korban ( KY.) 16 tahun .
Terlapor Eddyson Napitupulu alias Edy alias Agus Supriyanto .
Waktu kejadian pada hari Rabu ,8 Juni 2022.sekirab jam 01.00 Wiba
TKP didalam pondok yang terletak di parit Banjar Pak Sembilan kecamatan sungai kakap Kab.kubu raya.
Baca juga: Ayu Ting Ting Resmi Laporkan KD Ke Polda Mitro Jaya, Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan
Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal,81.Ayat 1. Undang undang Nomor 17 tahun 2016.tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang undang nomor 1.tahun 2016 .
Tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi undang undang .Jo.Pasal 76.D.undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014.tentang Perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2022.tentang perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ucap Iptu Teuku Rivanda.
Baca juga: Gadis ABG Open BO via MiChat Terungkap Lewat Razia Prostitusi Online, Berapa Tarif Sekali Kencan? Simak Faktanya
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan menambahkan, polres kubu Raya akan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres kubu raya.
“kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pindana di wilayah kubu raya, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi-informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi diwilayah hukum polres kubu raya.” tambahnya.