KALBAR SATU ID – Polres Sanggau dari Satuan Reskrim mengamankan satu orang Pelaku inisial DL Als DM yang diduga memiliki dan menyimpan 5 (lima) buah karung yang berisikan 106,5 (seratus enam koma lima) Kg sisik Trenggiling.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhan dan didampingi IPDA Budhi Wicaksono, S.H., selaku Kanit Tipidter Polres Sanggau bersama anggota Aiptu Suyatno dan Brigadir Nanang Dwi Rachmadi.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah,S.H.,S.I.K., mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekira pukul 15.15 Wib Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Sanggau melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya
“Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi. Di rumah Pelaku atas nama DL Als DM di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalbar,” jelasnya.
Editor : Hani