Polsek Pontianak Selatan Amankan Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

- Publisher

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pontianak Selatan Amankan Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan. Foto/Istimewa.

i

Polsek Pontianak Selatan Amankan Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial GP (30), IR (20), dan MR (20), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan pada Sabtu 25 Januari 2025.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/POLSEK PONTIANAK SELATAN/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR, tanggal 24 Januari 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Jl. Budi Karya, Komplek Ambalat, Kecamatan Pontianak Selatan. Korban, RF (24), melaporkan bahwa para pelaku mendatanginya menggunakan kendaraan roda empat, lalu membawanya ke lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sana, korban dipukuli secara bergantian menggunakan tangan kosong, dan satu unit iPhone 7 Plus warna Rose Gold milik korban diambil secara paksa. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan tangan, dengan kerugian materiil sebesar Rp4.700.000.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Terduga IR ditangkap di Jl. Safei, GP diamankan di Jl. Budi Karya, dan MR ditangkap di Jl. Tanjung Raya 1. Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Polsek Pontianak Selatan untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Kami akan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Kapolsek.

Editor : David

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DWP Kemenag Kalbar Adakan Halal Bihalal Untuk Merajut Silaturahmi
Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan Pasca Liburan Idul Fitri
Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda
LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 15:48 WIB

DWP Kemenag Kalbar Adakan Halal Bihalal Untuk Merajut Silaturahmi

Selasa, 8 April 2025 - 14:57 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan Pasca Liburan Idul Fitri

Rabu, 2 April 2025 - 13:59 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:22 WIB

LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Berita Terbaru