News

Polsek Sungai Raya Melarang Bakar Hutan dan Lahan Kepada Petani Desa Kuala Dua

×

Polsek Sungai Raya Melarang Bakar Hutan dan Lahan Kepada Petani Desa Kuala Dua

Sebarkan artikel ini
Polsek Sungai Raya Larang Bakar Hutan dan Lahan Kepada Petani Desa Kuala Dua
Polsek Sungai Raya Larang Bakar Hutan dan Lahan Kepada Petani Desa Kuala Dua. Foto/dok humas.

KALBAR SATU, Kubu Raya – Polsek Sungai Raya, jajaran Polres Kubu Raya, dan Polda Kalbar didampingi Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, SE, terus gencarkan himbauan Stop membakar Hutan dan Lahan sekaligus melakukan mobiling ketempat-tempat yang sering terjadinya Karhutla di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (21/7/22).

Baca juga: Terjadi Karhutla di Desa Punggur Kecil Kubu Raya, Polsek Lakukan ini

Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, S.H., Menuturkan Kegiatan himbauan stop membakar hutan dan lahan kepada petani Desa Kuala Dua bersama Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, SE., bertujuan agar para petani tidak membuka lahan dengan membakar hutan.

Baca juga: Jadwal Perjalanan Damri Pontianak ke Malaysia Dibuka Mulai 22 Juli, Ini Rute, dan Tarifnya

” Kegiatan imbauan Stop membakar hutan dan lahan dan dilanjutkan patroli lahan yang berpotensi terjadinya Karhutla di Jl.Rasau Jaya Rt28/Rw.01 Dusun Keramat I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, hal ini kami lakukan bertujuan agar para petani tidak membuka lahan dengan membakar hutan, ungkap Kapolsek Sungai Raya.

Dalam himbauannya Kapolsek Sungai Raya mengatakan “Kepada petani untuk stop melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan sesuai dengan undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 15 milyar, ” ungkapnya.

Baca juga: HUT ke-15, Kapolres AKBP Jerrold Harap Kubu Raya Lebih Maju di Sektor Perekonomian

Senada dikatakan Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, SE mengatakan, “Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat”.

Baca juga: Binda Kalbar Komitmen Vaksinasi Covid-19 Terjangkau ke Seluruh Pelosok di Kalimantan Barat

“Apabila ditemukan adanya pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Wakil Bupati Kubu Raya.

Baca juga: Angka Penceraian Tertinggi di Indonesia, Nomor 1 Provinsi Apa, Faktor Utama?

Tujuan kegiatan himbauan membakar hutan di lahan lokasi yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan bertujuan agar kedepannya tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.