Pria 29 Tahun Gasak Sawit di Perkebunan PT Rezeki Kencana

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria 29 Tahun Gasak Sawit di Perkebunan PT Rezeki Kencana. Foto/Istimewa.

i

Pria 29 Tahun Gasak Sawit di Perkebunan PT Rezeki Kencana. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan PT. Rezeki Kencana, Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (22/2/2025).

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SUR (29), warga Kecamatan Sungai Kakap, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai mengamankan SUR yang diduga mencuri buah sawit milik PT. Rezeki Kencana pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku lebih dulu diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, Senin (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang karyawan pemanen PT. Rezeki Kencana yang tengah memeriksa area perkebunan LU 1. Ia memergoki SUR sedang memanen buah sawit tanpa izin. Saksi segera melaporkan kejadian ini ke manajemen perusahaan, yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai langsung menuju TKP. Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas pun mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Teluk Pakedai untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ade.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit hasil curian. Akibat aksi nekatnya, PT. Rezeki Kencana mengalami kerugian sekitar Rp2.848.000,-.

Kini, SUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Teluk Pakedai untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat, jika melihat aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pesan Ade.

Editor : David

Berita Terkait

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga
Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai
Ikuti Retret di Magelang, Sujiwo Sebut Ini Bagian dari Pemerintah dan Terikat Sumpah Jabatan
PC GP Ansor Kota Pontianak Gelar PKL dan Susbalan, Cetak Pemimpin Berlandaskan Aswaja
GP Ansor Kalbar Siapkan Kader NU Masa Depan Lewat Kaderisasi
LPTQ Laksanakan Seleksi Peserta MTQ Libatkan Ponpes Dan Desa Se-Kecamatan Sungai Ambawang
Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas
Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 13:37 WIB

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga

Senin, 24 Februari 2025 - 12:58 WIB

Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai

Senin, 24 Februari 2025 - 12:31 WIB

Pria 29 Tahun Gasak Sawit di Perkebunan PT Rezeki Kencana

Senin, 24 Februari 2025 - 10:19 WIB

Ikuti Retret di Magelang, Sujiwo Sebut Ini Bagian dari Pemerintah dan Terikat Sumpah Jabatan

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:09 WIB

PC GP Ansor Kota Pontianak Gelar PKL dan Susbalan, Cetak Pemimpin Berlandaskan Aswaja

Berita Terbaru

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga

Senin, 24 Feb 2025 - 13:37 WIB

Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai. Foto/Istimewa.

News

Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai

Senin, 24 Feb 2025 - 12:58 WIB