KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang pemeriksaan setempat perkara perdata tentang perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan perusahaan perkebunan sawit, PT Putra Lirik Domas pada Jumat (20/01/2023).
Gugatan diajukan warga lantaran PT Putra Lirik Domas, diduga menyerobot lahan seluas kurang lebih sembilan hektar di Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Sidang pemeriksaan setempat yang dipimpin Ketua Majelis, Laura Theresia Situmorang, hakim anggota Yeni Erlita dan Dimas Widi Ananto dengan panitera, Susanti. Hadir penggugat dan tergugat untuk menunjukan letak tanah dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Plafon Masjid Ambruk, PMII Mempawah Minta Pemerintah Daerah Serius Tangani Pembangunan
Baca juga: Potensi dan Masalah yang dihadapi Desa Dusun Kecil
Sidang berlangsung kurang lebih satu jam. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak, sidang pemeriksaan setempat ditutup dan dilanjut pada sidang selanjutnya.
Dengan acara Kesimpulan masing-masing pihak pada tanggal 09 Februari 2023 mendatang. Awalnya Sidang PS dibuka secara resmi oleh Majelis Hakim di halaman kantor Desa Punggur Besar, Kecamatan Kakap, setelah itu discor dan menuju lokasi letak objek tanak sengketa yang masih berada di wilayah Desa Punggur Besar kecamatan Sungai Kakap.
Humas PT Putra Lirik Domas, Martin Luther, membantah jika pihak perusahaan mencaplok lahan milik warga.
Baca juga: Bentuk Tim Percepatan, PBNU Targetkan 2 Juta Hektar Areal Perhutanan Sosial Untuk Warga Nahdhiyin
Baca juga: Tips Lihat Nomor Awalan Kode KTP di 6 Kecamatan Kota Pontianak
Menurut Martin, lahan tersebut didapat dari warga pada 2014 – 2015. Ada 20 warga yang menyerahkan sertifikat kepada perusahaan agar lahannya dikelola.
“Warga menyerahkan lahannya dengan sertipikat hak milik (SHM). Dari dasar itulah kami proses sesuai dengan prosedur agar lahan dapat dikelola,” kata Martin.
Martin menerangkan, dari 20 buku sertipikat itu, lahan yang dibebaskan seluas 28 hektar.
Martin menyatakan, lahan yang diklaim warga telah diserobot perusahaan jelas berada di Desa Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, bukan seperti yang diklaim penggugat yakni masuk ke dalam wilayah Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap.
Baca juga: Bendahara PDIP Kalbar Bersepeda Sambil Bagikan Bapokting
Baca juga: Plafon Masjid Ambruk, PMII Mempawah Minta Pemerintah Daerah Serius Tangani Pembangunan
Kadus Pembangunan, Desa Punggur Besar, Masdar, mengatakan, jika lahan milik Ana, seluas sembilan hektar secara administrasi masuk ke dalam wilayah Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
“Sesuai objek tanah, tanah milik Ana ini berada di wilayah Desa Punggur Besar,” kata Masdar.
Masdar menjelaskan, bahwa sebelum sertipikat diterbitkan, ia mengurus kurang lebih 175 persil untuk diajukan ajudikasi. Termasuk lahan yang dimiliki penggugat, Ana.
Setelah proses ajudikasi selesai, lanjut Masdar, sertipikat diserahkan BPN Kubu Raya ke pemerintah desa, lalu sertipikat diambil oleh masing-masing pemilik lahan termasuk sertipikat yang dimiliki penggugat.
Baca juga: Maria Lestari Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kepada Kelompok Tani Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah
Baca juga: Anggaran Rp 200 M, PMII Mempawah Kecewa Pembangunan Rumah Sakit Baru Mangkrak
“Setelah sertipikat jadi, Ana membeli tanah tersebut dari pemiliknya. Total ada tujuh sertipikat yang dimiliki penggugat untuk lahan seluas kurang lebih hampir sembilan hektar,” ungkap Masdar.
Masdar menyatakan, ia bersama warga sejak awal menggarap lahan tersebut. Setelah menggarap diperoleh surat-surat kepemilikannya, seperti SPT hingga pengajuan ajudikasi ke BPN Kubu Raya.
Sementara itu, pemilik lahan, Ana melalui kuasa hukumnya, Raymundus, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perdata ke PN Mempawah, karena PT Putra Lirik Domas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyerobotan lahan milik kliennya seluas kurang lebih sembilan hektar.
Baca juga: Pelantikan PMII Mempawah: Kaderisasi PKL Menunjang Wawasan
Baca juga: ROTA of EAA dan Aflatoun Internasional Kunjungi SMAN 1 Siantan Kabupaten Mempawah
Raymundus menerangkan, adapun bukti formal kepemilikan lahan milik kliennya adalah tujuh buku sertipikat yang menunjukan bahwa lahan seluas hampir sembilan hektar tersebut berada di Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap.
“Sertipikat ini adalah bukti yang tidak dapat terbantahkan. Diperkuat dengan bukti BA Pengembalian Batas atas objek sengketa. Bukti lainnya adalah majelis hakim membuka sidang pemeriksaan setempat di kantor Desa Punggur Besar bukan di Desa Rasau Jaya,” kata Raymundus.
Bukti bahwa lahan seluas hampir sembilan hektar itu berada di Desa Punggur Besar, lanjut Raymundus, dalam sidang pemeriksaan setempat hadir kepala Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar, Kapolsek Sungai Kakap. Sementara tidak ada satupun perangkat pemerintah desa Rasau Jaya maupun perwakilan Camat Rasau yang hadir menyaksikannya persidangan.
Baca juga: PMII Audiensi dengan KAPOLRES Mempawah Bahas Progam Kerja
Baca juga: Meriahkan HUT RI Ke 77, PC Ansor Mempawah Gelar Turnamen Badminton
“Perusahaan silakan klaim jika lahan itu masuk wilayah Kecamatan Rasau Jaya. Tapi bukti formal berkata lain. Bahwa lahan milik klien saya yang diserobot perusahaan berada di Desa Punggur Besar,” tegas Raymundus.
Raymundus berharap, agar hakim memiliki hati nurani dan punya moralitas untuk memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
“Kami hanya berharap, gugatan ini melahirkan keputusan yang membawa kebenaran dan kedamaian bukan sebaliknya menjadi masalah,” tutur Raymundus.
Raymundus mengingatkan, bahwa perkara perdata tidak dapat dipisahkan dengan bukti surat seperti sertifikat yang dimiliki kliennya atas tanah seluas hampir sembilan hektar yang diserobot PT Putra Lirik Domas.