Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban

- Publisher

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban. Foto/Istimewa.

i

Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang diketahui sebagai residivis ini diduga terlibat dalam pencurian ponsel di sebuah rumah pada Sabtu (11/1) dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang diisi daya sudah raib. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade menerangkan, Jumat (17/1).

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Ade.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Selalu perhatikan kondisi sekitar, kunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta hindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Kami menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Ade.

Editor : Hani

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sujiwo: Retret di Magelang Bangun Jiwa Nasionalisme, Cinta Tanah Air, dan Nusantara
Polisi Pantau SPBU di Kubu Raya, BBM Subsidi Harus Sesuai Aturan
Pelaku Penggelapan Laptop Di SDN 51 Sungai Raya Ditangkap Polisi
Menyambut Ramadhan 2025, Polsek Rasau Jaya Amankan Pawai Obor
Sambut Ramadhan 2025, PMII dan Polresta Pontianak Gelar Bakti Sosial
Gara-Gara Judi Online, Seorang Pria Tega Aniaya Istrinya di Kubu Raya
Mansur Zahri Terpilih Ketua KADIN, Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Siap Wujudkan Era Baru, PMII Ketapang Gelar Musyawarah Pimpinan Cabang

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:53 WIB

Bupati Sujiwo: Retret di Magelang Bangun Jiwa Nasionalisme, Cinta Tanah Air, dan Nusantara

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:22 WIB

Polisi Pantau SPBU di Kubu Raya, BBM Subsidi Harus Sesuai Aturan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:15 WIB

Pelaku Penggelapan Laptop Di SDN 51 Sungai Raya Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:42 WIB

Menyambut Ramadhan 2025, Polsek Rasau Jaya Amankan Pawai Obor

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:01 WIB

Sambut Ramadhan 2025, PMII dan Polresta Pontianak Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru