JAKARTA, KALBAR SATU ID – Peran perempuan adat dalam masyarakat Minangkabau sangatlah penting, khususnya dalam penentuan keputusan bersama dalam pengelolaan hutan dan lahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bundo Kanduang Malalo Tigo Jurai Sumatera Barat, Rosmy Z saat menjadi pembicara pada Webinar Rancangan Undang-Undang Hukum Masyarakat Adat (MHA) yang diselenggarakan oleh The Asia Foundation bersama Gender Focal Point dan Beritabaru.co pada Rabu (25/5/2022).
“Kalau di Minangkabau perempuan adat harus mengetahui batas-batas wilayah adatnya, baru kita bisa merawat dan memeliharanya,” kata Rosmy.
Rosmy menjelaskan perempuan dalam masyarakat adat Minangkabau juga terlibat aktif dalam pengelolaan lahan, seperti padi, palawija, cengkeh, dan kayu manis.
Baca juga: Perjuangan Perempuan Sarmi Jaga Lingkungan
“Semuanya (itu dilakukan untuk) mendukung ekonomi rumah tangga,” tuturnya.
Menurutnya, perempuan di Minangkabau semuanya terlibat dalam kesepakatan pengolahan tanah bersama kaum laki-laki dan pemuka adat.
“Suatu keputusan yang akan diambil jika belum ada suara perempuan keputusan itu tidak valid dan belum bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Baca juga: RUU MHA dan Perjuangan Panjang Perempuan Adat
Rosmy berharap RUU MHA segera menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR dikarenakan dengan adanya landasan hukum masyarakat adat akan semakin aman dalam melakukan berbagai kegiatannya.
“Harapan kami RUU itu ditetapkan, tapi untuk sementara ini kami ada Permagari jadi begitu ada kegiatan kami merujuk pada Perma itu. Harapan kami kalau bisa kegiatan diatur oleh Undang-Undang untuk lebih kuat dan maksimal pelaksanaanya,” jelasnya.
Baca juga: Perempuan Adat Malawi Sebut RUU MHA Dapat Lindungi Lahan Adat dari Pihak Perusahaan
Di akhir pembicaraan, Rosmy menegaskan bahwa jika perempuan tidak dilibatkan dalam masalah hutan, besar kemungkinan hutan akan punah dan diambil orang.
“Kalau sekiranya perempuan tidak dilibatkan dalam masalah hutan, besar kemungkinan hutan itu akan punah atau mungkin pindah tangan atau diambil orang,” tegasnya.