RUU MHA Untuk Melindungi Perempuan Adat Dalam Mengelola Hutan

- Publisher

Jumat, 27 Mei 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan The Asia Foundation (TAF) Indonesia, Margaretha Tri Wahyuningsih dalam acara Webinar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), Rabu 25 Mei 2022.

i

Perwakilan The Asia Foundation (TAF) Indonesia, Margaretha Tri Wahyuningsih dalam acara Webinar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), Rabu 25 Mei 2022.

JAKARTA, KALBAR SATU ID – Perwakilan The Asia Foundation (TAF) Indonesia, Margaretha Tri Wahyuningsih menyampaikan bahwa konflik pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang paling banyak melibatkan masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikan Margaretha saat memberi catatan penutup dalam Webinar Webinar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang bertajuk Jaminan Hak atas Tanah dan Akses Wilayah Kelola Ruang sebagai Wujud Perlindungan dan Pengakuan Hak Perempuan Adat di Indonesia, Rabu (25/5/2022).

“Bagi kelompok masyarakat adat bagaimana lahan wilayah adat itu sambil menunggu realisasi regulasi penting untuk menjaga wilayah kita agar tidak diserahkan kepada korporasi,” tutur Margaretha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Margaretha menjelaskan ketika lahan sudah diserahkan atau diambil oleh korporasi dan dijadikan HGU, maka proses pengembaliannya akan susah.

Baca juga: KOMNAS Perempuan Nilai RUU Masyarakat Hukum Adat Belum Spesifik Akomodir Hak Perempuan

“Kalau sudah diserahkan kepada HGU maka proses kembalinya itu susah. Kita berharap RUU ini bisa segera hadir dan semakin memperkuat advokasi bagi kelompok masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya,” tuturnya.

Margaretha menegaskan jika tanpa peran perempuan dalam mempertahankan wilayah adatnya akan ada kekosongan dalam mengelola hutan dan lahan secara berkelanjutan.

“Perempuan juga mempunyai tanggung jawab dalam memastikan kelestarian hutan dan memastikan lahan ditanami. Pola kerja seperti itu sebenarnya sudah mengakomodir yang didiskusikan dalam pembagian kerja sehingga bisa lebih adil dan setara bagi kelompok perempuan,” jelasnya.

Baca juga: HuMA: Pentingnya Koalisi Hutan Adat dan Peran Perempuan Dalam Mendorong Kebijakan Daerah

Ia merinci, peta perhutanan sosial yang dicanangkan pemerintah yaitu seluas 12,7 juta hektar lahan, sementara skema hutan adat baru ada 76.156 hektar atau tidak sampai 10 persen dari capaian perhutanan sosial.

“Ini menjadi konsen bersama, kita tahu bahwa kelompok masyarakat adat juga yang cukup mayoritas dalam mengelola wilayah adat mereka untuk turut serta menjaga perubahan iklim maupun emisi. Ini menjadi konsen kita dalam gerakan ini,” jelasnya.

Baca juga: Perjuangan Perempuan Sarmi Jaga Lingkungan

Margaretha menegaskan, pentingnya RUU MHA terhadap masyarakat adat adalah untuk melindungi mereka dari kriminalisasi yang kerap dilakukan oleh perusahaan untuk menjerat lahan yang diinginkannya.

“Pentingnya RUU MHA yaitu agar perempuan adat dalam mengelola hutan tidak dikriminalisasi oleh perusahaan,” tegas Margaretha.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fatayat NU Kalbar dan Organisasi Perempuan Lintas Agama Berbagi Takjil Moderasi
Kakanwil Kemenag Kalbar Bersama Organisasi Perempuan Lintas Agama Berbagi 1000 Takjil Moderasi
Gelar Pasar Murah, Bupati Sujiwo Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat Kubu Raya
Tujuh Bocil Terlibat Tawuran, Polsek Pontianak Selatan Langsung Serahkan Ke PPA
Jaga Kamtibmas, Kapolres Kubu Raya Perkuat Sinergi Dengan Ulama
Satlantas Polres Kubu Raya Atur Jalur Lintas Negara di Jalan Trans Kalimantan
PW Pagar Nusa Kalbar Siap Laksanakan Program Ramadhan 2025
Kapolresta Pontianak Safari Ramadhan dan Sholat Tarawih di Masjid Al-Akbar

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:38 WIB

Fatayat NU Kalbar dan Organisasi Perempuan Lintas Agama Berbagi Takjil Moderasi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:27 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Bersama Organisasi Perempuan Lintas Agama Berbagi 1000 Takjil Moderasi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Gelar Pasar Murah, Bupati Sujiwo Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat Kubu Raya

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:57 WIB

Tujuh Bocil Terlibat Tawuran, Polsek Pontianak Selatan Langsung Serahkan Ke PPA

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:46 WIB

Jaga Kamtibmas, Kapolres Kubu Raya Perkuat Sinergi Dengan Ulama

Berita Terbaru