Sabu dan Ekstasi Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Ditangkap Polisi

- Publisher

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabu dan Ekstasi Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

i

Sabu dan Ekstasi Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba dengan berat netto 37,64 gram di Area Bandara Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang diselundupkan melalui celana dalam yang dikenakan oleh pelaku.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di Polres Kubu Raya, Kasat Res Narkoba AKP Sagi mengungkapkan penangkapan terhadap seorang penumpang yang membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ini di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio pada Selasa (8/10) pukul 16.30 WIB.

“Pelaku seorang pria berinisial TA (47) warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang, pelaku kami amankan atas informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan mendalam, pelaku dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta kami amankan di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Supadio Pontianak yang didampingi petugas Bandara Supadio,” kata Sagi saat Konferensi Pressnya, Rabu (16/10) pukul 14.23 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan didalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.

“Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram, kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,” terangnya kepada awak media.

“Narkoba tersebut pelaku dapatkan di wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W, dan rencananya mau dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat citilink,” ungkapnya.

Sagi menambahkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkumpulan PAKIS Gelar Aksi Penanaman Pohon Bersama Siswa SMAN 4 Sungai Raya
AMSI Kalbar Diharap Jadi Corong Penting Untuk Kemajuan Daerah
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Pontianak Gelar Workshop Literasi Arab Melayu
Muhajirin Yanis Sambut Tim Itjen Kemenag RI Lakukan Audit Kinerja di Kalbar
Matangkan Persiapan Pemulangan Jemaah Haji, PPIH Debarkasi Batam Gelar Rapat Koordinasi
Pasangan Muhlis Suhaeri-Mursalin Pimpin AMSI Kalbar 2025-2029
Wagub Kalbar Saat Hadiri Konferwil III AMSI: Kepemimpinan Norsan dan Krisantus Silahkan di Kritik Asal Konstruktif
Kemenag Kalbar Ikuti Entry Meeting Audit Kinerja Bersama Itjen Kemenag RI

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:04 WIB

Perkumpulan PAKIS Gelar Aksi Penanaman Pohon Bersama Siswa SMAN 4 Sungai Raya

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:05 WIB

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Pontianak Gelar Workshop Literasi Arab Melayu

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:41 WIB

Muhajirin Yanis Sambut Tim Itjen Kemenag RI Lakukan Audit Kinerja di Kalbar

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:09 WIB

Matangkan Persiapan Pemulangan Jemaah Haji, PPIH Debarkasi Batam Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:08 WIB

Pasangan Muhlis Suhaeri-Mursalin Pimpin AMSI Kalbar 2025-2029

Berita Terbaru

Bupati Sujiwo Ikut Senam Indonesia Hebat Bersama Anak PAUD. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Sujiwo Ikut Senam Indonesia Hebat Bersama Anak PAUD

Jumat, 13 Jun 2025 - 20:31 WIB