Sales di Kubu Raya Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta

- Editor

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sales di Kubu Raya Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta. Foto/Istimewa.

i

Sales di Kubu Raya Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – HH (36), warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara harus berurusan dengan Polres Kubu Raya, HH seorang pria yang berprofesi sebagai seles CV. Bintang Laut, diduga menggelapkan uang perusahaannya.

Tidak sedikit jumlah uang yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah, HH akhirnya ditangkap pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, HH bekerja disebuah perusahaan barang kelontong, Kasus terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Manajemen dalam hal ini selaku pelapor/saksi, mengetahui hal tersebut pada saat melakukan audit hasil penjualan dimana pihak toko (konsumen) sudah melakukan pembayaran terhadap sales (HH) secara tunai. Namun oleh HH uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.124.571.342,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),”terang Ade, Kamis (15/6/23).

“Mengetahui hal tersebut, saksi melapor ke kepada pimpinan perusahaan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukannya penyelidikan, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengamankan HH di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara,” ungkap Ade.

Ade pun mengungkapkan, Aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit pengelolaan keuangan, Berdasarkan hasil audit, ditemukan uang yang masuk ke perusahaan tak sesuai dengan barang keluar yang dipesan tersangka dimulai dari tanggal 14 Juli 2022 sampai tanggal 25 Maret 2023.

“HH kepada penyidik mengakui perbuatannya, uang sebesar Rp.124.571.342 digunakan untuk keperluan pribadinya, dari membayar hutang pinjol, kebutuhan sehari-hari dan modal permainan judi Slot,” ujar Ade

“Saat ini HH sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” tegas Ade.

Berita Terkait

Ketua PWNU Riau Hadiri Peringatan Harlah NU ke-102 di Ponpes Nurul Huda
Warga Sanggau Tenggelam saat Menyeberangi Sungai Pasok
PCNU Kota Pekanbaru Pusatkan Peringatan Harlah NU Ke-102 Tahun di Ponpes Nurul Huda Al-Islami
Fatayat NU Landak dan Mandor Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Darit Terdampak Banjir
Kunjungi Pos Pengamanan Imlek 2576, Ini Pesan Kabidhumas Polda Kalbar
Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pantai Kubu Raya Ditangkap Polisi
Sujiwo-Sukiryanto Akan Dilantik Tanggal 6 Februari 2025 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Pelantikan dan PKD PMII IAIN Pontianak Komitmen Majukan Organisasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:55 WIB

Ketua PWNU Riau Hadiri Peringatan Harlah NU ke-102 di Ponpes Nurul Huda

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:47 WIB

Warga Sanggau Tenggelam saat Menyeberangi Sungai Pasok

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:38 WIB

PCNU Kota Pekanbaru Pusatkan Peringatan Harlah NU Ke-102 Tahun di Ponpes Nurul Huda Al-Islami

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:30 WIB

Fatayat NU Landak dan Mandor Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Darit Terdampak Banjir

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pantai Kubu Raya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Warga Sanggau Tenggelam saat Menyeberangi Sungai Pasok. Foto/Istimewa.

News

Warga Sanggau Tenggelam saat Menyeberangi Sungai Pasok

Jumat, 31 Jan 2025 - 18:47 WIB

Kapolri: Polri-TNI Solid Dukung Program Makan Bergizi Gratis. Foto/Istimewa.

Nasional

Kapolri: Polri-TNI Solid Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 31 Jan 2025 - 18:24 WIB