KALBAR SATU ID – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mengatur operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga masyarakat muslim agar tetap khusuk beribadah di wilayah tersebut.
Ach Syukron, selaku Ketua PKC PMII Kalbar menyampaikan bahwa keberadaan tempat hiburan seperti karaoke, diskotik dan bar serta pusat hiburan malam yang perlu mendapatkan pengawasan ketat agar tidak mengganggu suasana Bulan Suci Ramadhan.
“Kami meminta kepada Pemprov Kalbar dan pemerintah daerah se-Kalbar untuk membuat aturan tegas terkait jam operasional. Hal ini bertujuan agar adanya pembatas jam operasional sementara tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, namun kami juga berharap tidak ada penutupan hiburan malam lantaran ini juga menjadi salah satu sumber perekonomian bagi pengusaha dan masyarakat yang bekerja di tempat tersebut,” ujar Ach Syukron kepada media (25/02/2025).
Baca juga: Terpilih Ketua PKC PMII, Achmad Syukron Serukan Semangat Baru Untuk Kemajuan Kalbar
Menurutnya, setiap tahun selalu muncul keluhan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang masih beroperasi secara bebas tanpa pembatasan, sehingga berpotensi mengganggu ketenangan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, PKC PMII Kalbar menilai kebijakan peraturan operasional sangat diperlukan demi menjaga nilai-nilai moral dan sosial selama bulan Suci Ramadhan madhan.
Tidak hanya itu, PKC PMII Kalbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengusaha tempat hiburan, untuk turut menghormati bulan Suci Ramadhan dengan menaati aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap pengusaha tempat hiburan malam dapat memahami sensitivitas ini dan bersama-sama menciptakan suasana yang lebih kondusif,” tambahnya.
PKC PMII Kalbar pertegas dan serius mengawal kebijakan ini dengan melakukan audiensi bersama Pemprov, DPRD Kalbar, dan aparat keamanan guna memastikan aturan yang dikeluarkan benar-benar diterapkan. “Jika aturan sudah ada, kami juga akan mengawasi pelaksanaannya di lapangan agar tidak hanya sekadar kebijakan di atas kertas,” tegasnya.