Santri Kubu Raya Jadi Korban Kekerasan, Korban Dipukul Menggunakan Rotan 125 Kali di Ponpes

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Santri Kubu Raya Jadi Korban Kekerasan, Korban Dipukul Menggunakan Rotan 125 Kali di Ponpes. Foto/Istimewa.

i

Santri Kubu Raya Jadi Korban Kekerasan, Korban Dipukul Menggunakan Rotan 125 Kali di Ponpes. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati berinisial DA (17) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya kini memasuki babak baru. Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut.

“Berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mempawah beserta tersangka berinisial SF (33) dan barang bukti,” ujar Ade pada Kamis, 13 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 17 September 2024. Setelah melalui penyelidikan intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ade.

Dalam kasus ini, SF diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulnya menggunakan sebatang rotan sepanjang 1,5 meter. Pukulan tersebut dilakukan sebanyak 125 kali dan mengenai punggung, tangan, serta paha korban. Aksi kekerasan itu terjadi di dalam kamar tersangka.

“Kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan korban. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mendapat kecaman dari pihak keluarga korban,” ungkap Ade.

Untuk menangani kasus ini, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi korban serta memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan.

Editor : Hani

Berita Terkait

Momentum Isra Mi’raj, Kakanwil Muhajirin Ajak Tingkatkan Ibadah dan Semangat Kerja
Kanwil Kemenag Kalbar Bahas Penetapan Zakat Fitrah
Patroli Polres Kubu Raya Cegah Kejahatan Jalanan
Mahasiswa Magister FISIP Untan Pontianak Beri Bantuan Tangki Air Untuk Warga Dusun Sungai Soga
Polres Kubu Raya Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dengan Strong Point Pagi
PMII Kota Pontianak Audiensi Dengan Dispora Bahas Kolaborasi Pengembangan Kepemudaan
Puncak Saprahan Khatulistiwa, Pj Gubernur Launching Calender Of Event 2025 Provinsi Kalbar
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:51 WIB

Momentum Isra Mi’raj, Kakanwil Muhajirin Ajak Tingkatkan Ibadah dan Semangat Kerja

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:44 WIB

Kanwil Kemenag Kalbar Bahas Penetapan Zakat Fitrah

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:25 WIB

Patroli Polres Kubu Raya Cegah Kejahatan Jalanan

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:57 WIB

Santri Kubu Raya Jadi Korban Kekerasan, Korban Dipukul Menggunakan Rotan 125 Kali di Ponpes

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:34 WIB

Polres Kubu Raya Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dengan Strong Point Pagi

Berita Terbaru

Kanwil Kemenag Kalbar Bahas Penetapan Zakat Fitrah. Foto/Istimewa.

News

Kanwil Kemenag Kalbar Bahas Penetapan Zakat Fitrah

Kamis, 13 Feb 2025 - 17:44 WIB

Patroli Polres Kubu Raya Cegah Kejahatan Jalanan. Foto/Istimewa.

News

Patroli Polres Kubu Raya Cegah Kejahatan Jalanan

Kamis, 13 Feb 2025 - 14:25 WIB