PONTIANAK, KALBAR SATU – Kabar terbaru terkait Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yang akan menurunkan sebanyak 1.000 personel polisi pada Operasi Keselamatan Kapuas 2022 di 14 kabupaten/kota di daerah tetsebut hingga 14 hari ke depannya.
Direktur Lalu lintas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mohammad Iqbal mengatakan, Operasi Keselamatan Kapuas 2022 digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamsebtibcar), menjelang bulan Ramadhan dan juga untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kalbar.
Disebutkannya, Operasi Keselamatan Kapuas 2002 dilaksanakan mulai hari ini hingga 14 Maret 2022.
Dijelaskannya, kepolisian bersinergi dengan TNI dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan ini, dalam cipta kondisi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan di Kalbar.
Baca Juga: Belum Ditemukan Indikasi Penimbunan Minyak Goreng di Kalbar
“Dalam menjelang Bulan Suci Ramadhan ini kita bersama-sama akan menciptakan Kamsebtibcar lantas yang kondusif, sehingga masyarakat bisa dengan tenang dan lancar dalam menjalankan aktivitasnya,” ujarnya, Selasa 1 Maret 2022.
Dia juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan kafe dan warung kopi untuk mematuhi aturan yang ada seperti maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan menerapkan protokol kesehatan dalam memutus agar tidak terpapar COVID-19.
Baca Juga: Kepada Peladang, Gubernur Kalbar Minta Antisipasi Karhutla
Terkait itu, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Pontianak, Iwan Amriady menambahkan, saat ini Satgas Penanganan COVID-19 Pontianak gencar mensosialisasikan aturan batas jam malam serta kapasitas pengunjung yang berlaku pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pontianak kepada pemilik warung kopi dan kafe.
“Sesuai aturan dari Mendagri dan Surat Edaran dari Wali Kota Pontianak, maka pelaku usaha warung kopi dan kafe agar membatasi waktu bukanya maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari ruangan,” katanya.
Dia menjelaskan, terkait Surat Edaran Wali Kota Pontianak prinsipnya sesuai dengan instruksi Mendagri No 11 tahun 2022 terkait PPKM Level tiga.
Dikatakannya, bahwa akan ada sanksi administrasi bagi yang melanggar berupa penutupan sementara usaha warung kopi atau kafe, dan jika ada perlawanan bisa diancam Undang-undang Karantina Kesehatan bahkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Baca Juga: Peluang Promosikan Wisata Kalbar
“Kita sosialisasi ini agar tidak bersifat sepihak kepada masyarakat atau pelaku usaha terhadap sanksi yang nantinya akan diberikan, dan menghindari agar sanksi tersebut tidak menimpa mereka,” katanya.