Sebanyak 1.000 Personel Diturunkan Polda Kalbar dalam Operasi Keselamatan Kapuas

- Editor

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 1.000 Personel Diturunkan Polda Kalbar dalam Operasi Keselamatan Kapuas

i

Sebanyak 1.000 Personel Diturunkan Polda Kalbar dalam Operasi Keselamatan Kapuas

PONTIANAK, KALBAR SATU – Kabar terbaru terkait Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yang akan menurunkan sebanyak 1.000 personel polisi pada Operasi Keselamatan Kapuas 2022 di 14 kabupaten/kota di daerah tetsebut hingga 14 hari ke depannya.

Direktur Lalu lintas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mohammad Iqbal mengatakan, Operasi Keselamatan Kapuas 2022 digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamsebtibcar), menjelang bulan Ramadhan dan juga untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kalbar.

Disebutkannya, Operasi Keselamatan Kapuas 2002 dilaksanakan mulai hari ini hingga 14 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, kepolisian bersinergi dengan TNI dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan ini, dalam cipta kondisi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan di Kalbar.

Baca Juga: Belum Ditemukan Indikasi Penimbunan Minyak Goreng di Kalbar

“Dalam menjelang Bulan Suci Ramadhan ini kita bersama-sama akan menciptakan Kamsebtibcar lantas yang kondusif, sehingga masyarakat bisa dengan tenang dan lancar dalam menjalankan aktivitasnya,” ujarnya, Selasa 1 Maret 2022.

Dia juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan kafe dan warung kopi untuk mematuhi aturan yang ada seperti maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan menerapkan protokol kesehatan dalam memutus agar tidak terpapar COVID-19.

Baca Juga: Kepada Peladang, Gubernur Kalbar Minta Antisipasi Karhutla

Terkait itu, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Pontianak, Iwan Amriady menambahkan, saat ini Satgas Penanganan COVID-19 Pontianak gencar mensosialisasikan aturan batas jam malam serta kapasitas pengunjung yang berlaku pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pontianak kepada pemilik warung kopi dan kafe.

“Sesuai aturan dari Mendagri dan Surat Edaran dari Wali Kota Pontianak, maka pelaku usaha warung kopi dan kafe agar membatasi waktu bukanya maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari ruangan,” katanya.

Dia menjelaskan, terkait Surat Edaran Wali Kota Pontianak prinsipnya sesuai dengan instruksi Mendagri No 11 tahun 2022 terkait PPKM Level tiga.

Dikatakannya, bahwa akan ada sanksi administrasi bagi yang melanggar berupa penutupan sementara usaha warung kopi atau kafe, dan jika ada perlawanan bisa diancam Undang-undang Karantina Kesehatan bahkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Baca Juga: Peluang Promosikan Wisata Kalbar

“Kita sosialisasi ini agar tidak bersifat sepihak kepada masyarakat atau pelaku usaha terhadap sanksi yang nantinya akan diberikan, dan menghindari agar sanksi tersebut tidak menimpa mereka,” katanya.
 

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru