Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung di Ketapang

- Editor

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung di Ketapang/Pelaku

i

Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung di Ketapang/Pelaku

KETAPANG, KALBAR SATU – Baru-baru Polres Ketapang menangkap seorang laki laki berinisial AS (50). AS ditangkap karena merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Selasa 25 Desember 2021.

Diketahui pelaku AS merupakan warga dari Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). 

Pelaku adalah karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku AS diamankan di perumahan karyawan di perusahaan tempatnya bekerja. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya SIK bilang, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ISM (16) terungkap, bahwa korban pertama kali dicabuli pada 2015 saat korban masih berumur 10 tahun.

Baca Juga: Buah Kasih Puan Maharani, Lasarus Kebagian Salurkan Bantuan 100 Ton Beras di Kalbar

“Dari keterangannya, korban mengakui, pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitar 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini,” ujar Primas. 

Kata Kasat Reskrim, perbuatan bejat AS pertama kali dilakukan di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan itu. 

Saat kejadian tak terpuji itu, pelaku yang hanya berdua dengan korban di rumah, langsung melampiaskan nafsu bejat dengan mencabuli anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Maria Lestari Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

Korban yang ketakutan karena diancam ayahnya hanya tinggal diam mengalami peristiwa tersebut.

Perbuatan bejat pelaku yang sudah berulang kali membuat korban trauma. Korban yang takut karena di bawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Namun pada Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan. 

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban.

Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya. 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Primas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.##

Berita Terkait

Tujuh Posko Pelayanan Natal dan Tahun Baru di Kubu Raya Siap Amankan Arus Perjalanan
Kisah IPDA Rusdi: Polisi, Qori, dan Pengajar Majelis Taklim di Kubu Raya
PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Sekaligus Peringati 40 Hari KH Moenshif Nachrowi
Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru
Danlanud Optimis Pejabat Baru Bisa Tunaikan Tugas dengan Baik
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Gelar Apel
Sholihin HZ Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Pergunu Kalbar Periode 2024-2029

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:02 WIB

Tujuh Posko Pelayanan Natal dan Tahun Baru di Kubu Raya Siap Amankan Arus Perjalanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:57 WIB

Kisah IPDA Rusdi: Polisi, Qori, dan Pengajar Majelis Taklim di Kubu Raya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:01 WIB

PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Sekaligus Peringati 40 Hari KH Moenshif Nachrowi

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:53 WIB

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:29 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB