Sering Nonton Film Dewasa, Pria di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur

- Publisher

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur. Foto/Dok Humas Polres Kubu Raya.

i

Pria di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur. Foto/Dok Humas Polres Kubu Raya.

KALBAR SATU ID – Mengaku sering nonton film dewasa, seorang pria berinisial RB (21) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) melampiaskan hasratnya dengan prilaku sodomi terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

“Orangtuanya yang tak terima dan langsung membuat pengaduan. Dari hasil penyelidikan, pelaku kita tangkap di rumahnya, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ade, saat ini telah ada dua orang anak di bawah umur yang membuat laporan sebagai korban. Namum polisi menduga jumlah korban lebih dari itu.

Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

“Untuk korban masih kita dalami dengan memeriksa pelaku secara intensif,” ujar Ade.

Ade menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan modus iming-iming memberikan buah kepada korban. Lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah.

Saat di rumah, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban. Bahkan pelaku juga dilaporkan menganiaya korban sebelum dilecehkan.

“Dari laporan, korban mendapat ancaman berupa kata-kata kasar dan menggunakan senjata tajam,” ungkap Ade.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya

Ade menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ade menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.

“Pelaku mengaku menyodomi anak-anak karena kerap menonton film dewasa,” ujar Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda
LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren
NU Care-LAZISNU Kalbar Salurkan Zakat Fitrah Secara Door to Door di Ambawang Kuala
PMII Rayon FISIP UNTAN Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 13:59 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:22 WIB

LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:59 WIB

Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB