Sering Nonton Film Dewasa, Pria di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur

- Publisher

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur. Foto/Dok Humas Polres Kubu Raya.

i

Pria di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur. Foto/Dok Humas Polres Kubu Raya.

KALBAR SATU ID – Mengaku sering nonton film dewasa, seorang pria berinisial RB (21) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) melampiaskan hasratnya dengan prilaku sodomi terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

“Orangtuanya yang tak terima dan langsung membuat pengaduan. Dari hasil penyelidikan, pelaku kita tangkap di rumahnya, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ade, saat ini telah ada dua orang anak di bawah umur yang membuat laporan sebagai korban. Namum polisi menduga jumlah korban lebih dari itu.

Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

“Untuk korban masih kita dalami dengan memeriksa pelaku secara intensif,” ujar Ade.

Ade menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan modus iming-iming memberikan buah kepada korban. Lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah.

Saat di rumah, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban. Bahkan pelaku juga dilaporkan menganiaya korban sebelum dilecehkan.

“Dari laporan, korban mendapat ancaman berupa kata-kata kasar dan menggunakan senjata tajam,” ungkap Ade.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya

Ade menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ade menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.

“Pelaku mengaku menyodomi anak-anak karena kerap menonton film dewasa,” ujar Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Hadiri Sidang Paripurna di DPRD Kalbar
Gubernur Ria Norsan Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Majukan Kalbar
Kabag Kanwil Kemenag Kalbar Ikuti Rakor Akselerasi Sertifikasi Produk Halal
Pionir Kreatif Muda Gelar Diskusi: Peran Strategis Dalam Pembangunan Daerah
Dua Wanita Pontianak Utara Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sandal, Pelaku Ditangkap di Bandara Supadio
Momentum Ramadhan, Kakanwil Kemenag Kalbar Ajak Umat Muslim Tingkatkan Ibadah
Polres Kubu Raya Cegah Kejahatan di Titik Rawan, Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polisi Amankan Aktifitas Masyarakat di Pasar Juadah Sungai Raya Selama Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:23 WIB

Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Hadiri Sidang Paripurna di DPRD Kalbar

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:09 WIB

Gubernur Ria Norsan Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Majukan Kalbar

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:01 WIB

Kabag Kanwil Kemenag Kalbar Ikuti Rakor Akselerasi Sertifikasi Produk Halal

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:43 WIB

Pionir Kreatif Muda Gelar Diskusi: Peran Strategis Dalam Pembangunan Daerah

Senin, 3 Maret 2025 - 14:15 WIB

Dua Wanita Pontianak Utara Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sandal, Pelaku Ditangkap di Bandara Supadio

Berita Terbaru