Setubuhi Adik Tiri Berusia 11 Tahun, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

- Publisher

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR SATU ID – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar yang di Pimpin IPTU ZAINAL ABIDIN, S.H. mengamankan pelaku persetubuhan terhadap adik tiri yang masih berusia 11 (sebelas) Tahun bersdasarkan Laporan Polisi: LP/ B / 457 / XI / 2024 / SPKT /Polresta Ptk / Polda Kalimantan Barat Tanggal 21 November 2024, yang mana pelaku melakukannya perbuatan kejinya tersebut sebanyak 2 Kali dan dilakukan di Rumah Pelaku.

Adapun rincian perbuatan pelaku :

1. Pelaku mengiming-iming korban dengan Uang Rp. 50.000,- untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri diruang tengah rumah pelaku di Jl. KomYos Sudarso Komplek uka Jalur 0 Kel Sei Beliung Kec Pontianak Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Polda Kalbar Back Up Penyidikan Kasus Pencabulan Anak Di Singkawang Dan Beri Layanan Trauma Healing Kepada Korban

2. Pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur dan memberikan Uang Rp. 100.000,- agar korban mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku dikamar pelaku di Jl. KomYos Sudarso Komplek uka Jalur 0 Kel Sei Beliung Kec Pontianak Barat.

Baca juga: Kegiatan Praktikum Packaging dan Pemasaran Digital Mengasah Keterampilan Mahasiswa Manajemen Bisnis Syari’ah IAIN Pontianak

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pontianak Polda Kalbar yang mana Pelaku sempat melarikan diri ke Kab. Bengkayang, untuk saat ini Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar akan mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini yang diduga melanggar Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman Paling lama 12 Tahun Penjara

Satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar Responsif, Beretika dan Berkeadilan.

Editor : Hani

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda
LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren
NU Care-LAZISNU Kalbar Salurkan Zakat Fitrah Secara Door to Door di Ambawang Kuala
PMII Rayon FISIP UNTAN Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadhan
IPPNU Pontianak dan LAZISNU Kalbar Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:22 WIB

LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:59 WIB

Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:52 WIB

LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren

Berita Terbaru

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

Daerah

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap

Minggu, 30 Mar 2025 - 21:50 WIB