KALBAR SATU ID – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar yang di Pimpin IPTU ZAINAL ABIDIN, S.H. mengamankan pelaku persetubuhan terhadap adik tiri yang masih berusia 11 (sebelas) Tahun bersdasarkan Laporan Polisi: LP/ B / 457 / XI / 2024 / SPKT /Polresta Ptk / Polda Kalimantan Barat Tanggal 21 November 2024, yang mana pelaku melakukannya perbuatan kejinya tersebut sebanyak 2 Kali dan dilakukan di Rumah Pelaku.
Adapun rincian perbuatan pelaku :
1. Pelaku mengiming-iming korban dengan Uang Rp. 50.000,- untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri diruang tengah rumah pelaku di Jl. KomYos Sudarso Komplek uka Jalur 0 Kel Sei Beliung Kec Pontianak Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur dan memberikan Uang Rp. 100.000,- agar korban mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku dikamar pelaku di Jl. KomYos Sudarso Komplek uka Jalur 0 Kel Sei Beliung Kec Pontianak Barat.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pontianak Polda Kalbar yang mana Pelaku sempat melarikan diri ke Kab. Bengkayang, untuk saat ini Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar akan mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini yang diduga melanggar Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman Paling lama 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar Responsif, Beretika dan Berkeadilan.
Editor : Hani