KALBAR SATU – Melalui akun twitter resminya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pengaturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala dicabut.
Sebab menurut Politikus yang biasa disapa Cak Imin itu memandang aturan itu tidak perlu.
Baca Juga: PKB Kalbar Siap Bagikan 5000 Paket Sembako Cak Imin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui bahwa pernyataan Ketum PKB itu menyusul polemik kehadiran Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Apalagi, pro kontra kian tampak usai Yaqut lewat pernyatannya membandingkan kumandang azan dengan gonggongan anjing.
Baca Juga:Sering Terjadi Banjir, Warga Kapuas Hulu Diminta Waspada
Seperti dikutip dari pernyataan Cak Imin lewat akun Twitter pribadinya @cakimiNOW pada Kamis (24/2) pukul 17.19.
Pada cuitannya di media sosial yang ditujukan kepada Menag, Cak Imin terlebih dahulu menyapa selamat sore.
“Selamat sore bos.. Soal toa itu kearifan lokal masing masing saja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” kata Muhaimin, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Pendukung PKS, Anies Baswedan, Etnik Minang, dan Warga DKI Percaya Pemerintah Kriminalisasi Ulama dan Pembatasan Dakwah
Dikatakan Muhaimin, keberadaan toa Masjid atau Musala di kampung- kamlung justru menjadi hiburan, selain tentunya untuk syiar agama.
Bahkan ia menilai aturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Toa sebaiknya dicabut. “Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut saja aturan-aturan yang enggak perlu,” tegas Cak Imin.