KALBAR SATU ID – Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya, putusan tersebut menjadi dinamika yang terus berkembang.
“Putusan MK terbaru menjadi dinamika yang berkembang dalam proses penetapan undang-undang Pemilu yang kredibel. Putusan itu mengatur segala sesuatu yang sumbernya putusan MK terbaru nomor 135 dan berbagai dinamika yang berkembang hingga nanti dipilih oleh pemerintah dan DPR berdasarkan semua masukan baik pemerintah maupun masyarakat sipil,” kata MS Budi, usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester 1 Tahun 2025, Jumat (04/07/25).
Baca juga: Rapat Pleno PDPB: KPU Kalbar Catat Kenaikan Pemilih hingga 27 Ribu Jiwa
Dalam Putusan MK terbaru ini, ia mengaku, KPU masih mengamati dinamikanya sambil memastikan sampai proses kredibilitas pengaturan waktu untuk penetapan Pemilu di akomodasi dengan baik oleh pembentuk undang-undang untuk memastikan pekerja dan demokrasi itu sehat.
” Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menjadi tugas jajaran pemerintah dan masyarakat yang terlibat dalam posisi yang sangat siap apapun yang ditugaskan oleh pemerintah dan DPR,” imbuhnya.