Soal Penggunaan Speaker Saat Ramadhan, Rajuini: Cara Menghargai Umat Agama Lain

- Editor

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW GP Ansor Kalbar Rajuini.

i

Ketua PW GP Ansor Kalbar Rajuini.

KALBAR SATU ID – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Barat (Kalbar) Rajuini angkat bicara terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengenai penggunaan pengeras suara atau speaker.

Menurut Rajuini, soal penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan oleh Menteri Agama itu selayaknya masyarakat dapat meresponnya dengan bijak.

Baca juga: Addin Jauharudin: Organisasi Kepemudaan NU Tidak Ada DNA Ansor Membubarkan Pengajian Agama Islam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika menggunakan pengeras suara, hendaknya dibatasi, agar tidak mengganggu hak istirahat masyarakat. Termasuk juga menghargai umat agama lain,” kata Pemuda Asal Kabupaten Mempawah kepada wartawan KALBAR SATU ID,  pada selasa (12/03/2024).

Rajuini menambahkan, terkait penggunaan pengeras suara di masjid bisa saja menjadi problematik. Apalagi, penduduk sekitar masjid tidak saja warga Muslim, melainkan ada juga yang non-Muslim.

Baca juga: GP Ansor Kalbar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW Datangkan Habib Wahed Al Hasani

Oleh karena itu, lanjut Aktivis Pemuda atau biasa disebut Ajun, Menteri Agama menekankan penuh kearifan, agar pengeras suara yang dipakai tarawih dan tadarusan cukup yang di dalam masjid. Ini logis, realistis, dan tidak masalah.

“Sebab ibadah kita, tidak boleh juga sampai membuat orang lain kurang nyaman. Dan bukan berarti menghalangi syiar Ramadan. Ini bagian dari cara indah mengungkapkan kerinduan spiritualitas kita kepadaNya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru