Sodomi 6 Bocah, Pria di Kalbar Ditangkap

- Publisher

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sodomi 6 Bocah, Pria di Kalbar Ditangkap. Foto/Istimewa.

i

Sodomi 6 Bocah, Pria di Kalbar Ditangkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Jatanras Polres Kubu Raya tangkap seorang pria berinisial R (21) warga Kubu Raya. R diduga keras menyodomi 6 anak dibawah umur.

Kapolres Kubu Raya AKBP Areif Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade membenarkan peristiwa tersebut, R ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Minggu (29/9/23) pukul 22.30 WIB.

“Setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, pada hari Senin (30/9/23) pukul 10.00 WIB, R ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (2/10/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini, Pelaku masih dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dari informasi yang didapatkan, R telah melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 anak di bawah umur yakni S, AI AL, D, P dan SI. Perbuatan sodomi ini dilakukan R di rumahnya,” terang Ade.

Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Pria di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur

Ade menerangkan, dari salah satu korban menceritakan, modus pelaku dengan cara mengajak makan buah nangka di rumahnya, setelah korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat, selanjutnya R melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah arit untuk menuruti nafsu bejatnya. Kemudian setelah perbuatannya tersebut terlaksana, R kembali mengancam korban agar perbuatannya tidak terbongkar

“Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakan dan pipi korban. Setelah perbuatan itu terlaksana, R mengancam kepada korban akan memotong lidah korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun,” ungkap Ade.

Ade menambahkan, Kasus ini terungkap setelah korban (S) menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Awalnya sang ibu tidak percaya, namun tidak lama kemudian AI datang kerumah dan menceritakan hal yang sama kepada ibu S atas perbuatan sodomi yang dilakukan R, tak menunggu lama, sang ibu langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku.

Baca juga: Oknum Pengelola Yayasan TK Sodomi Anak Umur 6 Tahun di Kubu Raya

“Pelaku yang bekerja serabutan ini mengakui perbuatannya atas dasar nafsu dan keinginannya sendiri. Atas perbuatannya R diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda
LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren
NU Care-LAZISNU Kalbar Salurkan Zakat Fitrah Secara Door to Door di Ambawang Kuala
PMII Rayon FISIP UNTAN Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 13:59 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:22 WIB

LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:59 WIB

Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB