Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu Resmi Ditahan

- Editor

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu Resmi Ditahan/Antara

i

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu Resmi Ditahan/Antara

KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma’arif Kabupaten Kapuas Hulu resmi ditahan.

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun tiga nama tersangka dalam kasus tipikor pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu tersebut yaitu Dedeng Alamsyah, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan, ketiga tersangka.”kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

Adi menyebutkan, pembangunan MTs Ma’arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu yang berada di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan dibangun menggunakan dana bantuan sosial APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018.

Adapun pagu dana pembangunan tersebut sebesar Rp6 miliar, disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu yang di pimpin oleh Dedeng Alamsyah (tersangka).

Disebutkan Adi, dalam perkara dugaan Tipikor pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu itu ketiga tersangka melakukan mark up sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Joni Isnaini Ajukan Praperadilan

“Saat penyidikan tidak dilakukan penahanan, setelah tahap P21 berkas kami nyatakan lengkap maka ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari kedepannya di Rutan Putussibau,” jelas Adi.

Adi mengatakan, ketiga tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Meninggal Dunia, Berikut Penjelasan Kapolres
Kanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan, Bahas Program Kegiatan Pasca Efesiensi Anggaran 2025
Gelar Rapat Koordinasi, LAZIZNU Kalbar Manfaatkan Media Untuk Pengelolaan Zakat
Pemkab Kubu Raya Hibahkan Bangunan Eks SDN 37 ke Polda Kalbar
Pemkab Kubu Raya Launching Program Makan Bergizi Gratis di 15 Sekolah Negeri dan Ponpes
Kubu Raya Mulai Program Makan Bergizi Gratis, Tahap Awal Sasar 5.279 Siswa
Aktivis NU Didi Darmadi Ajak Gen Z Jaga Kerukunan Beragama di Era Digital
Bidkum Polda Kalbar Beri Sosialisasi Pentingnya Pahami Hukum

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:16 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Meninggal Dunia, Berikut Penjelasan Kapolres

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:05 WIB

Kanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan, Bahas Program Kegiatan Pasca Efesiensi Anggaran 2025

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:17 WIB

Gelar Rapat Koordinasi, LAZIZNU Kalbar Manfaatkan Media Untuk Pengelolaan Zakat

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:23 WIB

Pemkab Kubu Raya Hibahkan Bangunan Eks SDN 37 ke Polda Kalbar

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:12 WIB

Pemkab Kubu Raya Launching Program Makan Bergizi Gratis di 15 Sekolah Negeri dan Ponpes

Berita Terbaru