Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNews

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu Resmi Ditahan

3
×

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu Resmi Ditahan
Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu Resmi Ditahan/Antara
Example 468x60

KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma’arif Kabupaten Kapuas Hulu resmi ditahan.

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Adapun tiga nama tersangka dalam kasus tipikor pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu tersebut yaitu Dedeng Alamsyah, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan, ketiga tersangka.”kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

Adi menyebutkan, pembangunan MTs Ma’arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu yang berada di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan dibangun menggunakan dana bantuan sosial APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018.

Adapun pagu dana pembangunan tersebut sebesar Rp6 miliar, disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu yang di pimpin oleh Dedeng Alamsyah (tersangka).

Disebutkan Adi, dalam perkara dugaan Tipikor pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu itu ketiga tersangka melakukan mark up sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Joni Isnaini Ajukan Praperadilan

“Saat penyidikan tidak dilakukan penahanan, setelah tahap P21 berkas kami nyatakan lengkap maka ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari kedepannya di Rutan Putussibau,” jelas Adi.

Adi mengatakan, ketiga tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600