Tewasnya Remaja di Kota Pontianak, 3 Pelaku Tawuran Terancam 15 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR SATU ID – Satreskrim Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tewasnya seorang remaja putra berusia 17 tahun akibat aksi tawuran di kawasan Jembatan Landak, Pontianak Utara, Rabu (27/11/24).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RA, MH, dan HH yang saat ini tengah menjalani proses interogasi lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta menjelaskan bahwa insiden bermula dari kesepakatan antara kelompok korban yang berjumlah sekitar 20 orang dengan kelompok tersangka yang juga berjumlah sekitar 20 orang untuk melakukan tawuran. Lokasi yang telah disepakati adalah depan Taman Parit Nanas di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak.

Saat kedua kelompok bertemu, tawuran pun pecah. Awalnya, mereka saling serang menggunakan kembang api. Namun, situasi memanas ketika korban berhadapan langsung dengan tersangka RA. Korban, yang membawa senjata tajam (sajam), mengayunkannya ke arah RA, tetapi serangan tersebut berhasil dihindari. RA kemudian membalas dengan mengayunkan sebilah Celurit yang mengenai perut sebelah kiri korban, yang menyebabkan korban terjatuh.

Baca juga: Fun Bike KONI Kota Pontianak Gaungkan Semangat Berolahraga Masyarakat

Tidak berhenti di situ, tersangka MH memukul punggung korban dengan balok kayu, sementara tersangka HH mengayunkan sebilah samurai yang mengenai lutut kiri korban. Akibat luka-luka serius tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo, namun nyawanya tidak tertolong.

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Motif Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kejadian ini bermula dari tantangan yang dilayangkan oleh kelompok korban kepada kelompok tersangka untuk melakukan tawuran.

Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan melanggar hukum.

Editor : Hani

Berita Terkait

Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut
2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari
NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi
Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk Kubu Raya, Tim SAR Lakukan Pencarian
DPW PKB Kalbar Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar, Bahas Agenda Pemilu 2029
Terpilih Ketua PKC PMII, Achmad Syukron Serukan Semangat Baru Untuk Kemajuan Kalbar
Mahasiswa UPGRI Pontianak Antusias Ikuti Diskusi Tangkal Cegah Paham Radikalisme, Intoleransi, dan Terorisme
NU Care Kalbar Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Kubu Raya

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:18 WIB

Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:12 WIB

2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:49 WIB

NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:15 WIB

Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk Kubu Raya, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:11 WIB

DPW PKB Kalbar Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar, Bahas Agenda Pemilu 2029

Berita Terbaru