Tujuh Pelaku PETI di Sungai Raya Bengkayang Ditangkap

- Publisher

Jumat, 25 Februari 2022 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh Pelaku PETI di Sungai Raya Bengkayang Ditangkap

i

Tujuh Pelaku PETI di Sungai Raya Bengkayang Ditangkap

PONTIANAK, KALBAR SATU – Baru-badu ini Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap tujuh orang pelaku atau penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, di daerah tersebut, Kalbar.

“Ketujuh penambang emas tanpa izin itu kami tangkap saat mereka melakukan aktivitas menambang,” kata Kasatreskrim Polres Bengkayang, Iptu Ambril di Bengkayang, Jumat 25 Februari 2022.

Dikatakannya, bahwa yang ditangkap sebenarnya ada sembilan orang, namun setelah menjalani pemeriksaan, dua masih berstatus sebagai saksi dan tujuh diduga kuat sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Awasi Aktivitas PETI di Bengkayang

Baca Juga: Tuding Ratusan Ekskavator di Areal PETI, Ini Respon Polres Ketapang

“Adapun barang bukti yang diamankan tersebut, di antaranya mesin dompeng, selang spiral dan jeriken,” ungkapnya.

Kata Ambril, pelaku penambangan tanpa izin tersebut bukanlah warga Bengkayang, namun dari beberapa kabupaten/kota di Kalbar.

“Para pelaku ada yang berasal dari Kabupaten Sekadau, Kota Singkawang, Sintang bahkan luar Kalbar,” katanya.

Ditambahkannya, penangkapan para pelaku itu merupakan hasil operasi penangkapan yang pihaknya lakukan secara senyap yang juga berdasarkan laporan masyarakat.

Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang berdampak pada merusak lingkungan, salah satunya aktivitas Peti itu.

“Kami juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya, agar bisa dengan cepat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait dasar penindakan aktivitas penambangan ilegal tersebut, yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenag Kalbar Dukung Percepatan Sertifikasi Halal
Kanwil Kemenag Kalbar dan LSP Astekindo Jalin Kerjasama Pembinaan dan Sertifikasi SDM
Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya: Fokuskan 100 Hari Kerja
Polresta Bersama BEM se-Kota Pontianak Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat Membutuhkan
Ketua DPRD Landak Siap Mendukung Visi Dan Misi Karolin-Erani
Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG
Kapolres Wahyu Jati Wibowo Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Hadiri Sidang Paripurna di DPRD Kalbar

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:33 WIB

Kanwil Kemenag Kalbar Dukung Percepatan Sertifikasi Halal

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:57 WIB

Kanwil Kemenag Kalbar dan LSP Astekindo Jalin Kerjasama Pembinaan dan Sertifikasi SDM

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:49 WIB

Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya: Fokuskan 100 Hari Kerja

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:39 WIB

Polresta Bersama BEM se-Kota Pontianak Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat Membutuhkan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ketua DPRD Landak Siap Mendukung Visi Dan Misi Karolin-Erani

Berita Terbaru