Wako Pontianak Akui Tak Pernah Keluarkan Pernyataan Dukung Menag Terkait Aturan Adzan

- Publisher

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wako Pontianak Akui Tak Pernah Keluarkan Pernyataan Dukung Menag Terkait Aturan Adzan/Antara

i

Wako Pontianak Akui Tak Pernah Keluarkan Pernyataan Dukung Menag Terkait Aturan Adzan/Antara

PONTIANAK, KALBAR SATU – Jumat Tadi Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan dirinya tak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama terkait aturan adzan lewat Toa (pengeras suara toa).

Bahkan dia sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak tak mempermasalahkan bila adzan dikumandangkan dengan pengeras suara, dan seharusnya keras supaya terdengar oleh umat Muslim sebagai tanda memasuki waktu shalat.

“Hanya yang perlu diperhatikan, meskipun suara adzan yang dikumandangkan keras tetapi harus diatur kualitas suara yang dikeluarkan melalui pengeras suaranya agar lebih baik dan jelas serta waktunya tepat,” ujarnya, Jumat 25 Februari 2022 seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Sistem Informasi Pelayanan Online Kota Cerdas di Pontianak

Suara adzan yang dikumandangkan di masjid, menurut Edi, sebagai ajakan kepada umat Islam melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Dia menyebut, di Pontianak tercatat setidaknya ada 347 masjid. Saat adzan berkumandang hampir seluruh udara Pontianak terdengar.

Baca Juga: Layanan ‘Hotline Service’ PMI Kota Pontianak Tingkatkan Stok Darah

“Dan ini (adzan) juga yang ditunggu warga kota sebagai tanda panggilan waktu shalat. selama ini tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini terkait suara adzan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang bisa disapa Gus Yaqut menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Baca Juga: Wako Edi Minta Pelti Kota Pontianak Gelar Kompetisi Sejak dini

Hal itu yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut diantaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Kemudian ketentuan jika dipakai saat shalat diantaranya, pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim sebelum shalat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit, lalu pelaksanaan shalat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

300 Personel Polres Kubu Raya Patroli Jaga Keamanan Malam Takbiran
Idul Fitri 1446 H, PAC GP Ansor Sungai Kunyit Salurkan 160 Paket Sembako
Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap
Pawai Ogoh-Ogoh di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Ajak Lestarikan Pura Giri Pati Mulawarman
Bupati Sujiwo Beri Bingkisan Pengemudi Ojol dan Atlet Disabilitas
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
Ketua DPRD Landak Hadiri Rapat Paripurna LKPJ 2024, Bahas Capaian Dan Tantangan Daerah
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 02:27 WIB

300 Personel Polres Kubu Raya Patroli Jaga Keamanan Malam Takbiran

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:58 WIB

Idul Fitri 1446 H, PAC GP Ansor Sungai Kunyit Salurkan 160 Paket Sembako

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:50 WIB

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:07 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Ajak Lestarikan Pura Giri Pati Mulawarman

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:57 WIB

Bupati Sujiwo Beri Bingkisan Pengemudi Ojol dan Atlet Disabilitas

Berita Terbaru

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

Daerah

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap

Minggu, 30 Mar 2025 - 21:50 WIB