Al-Quran Menyentil Hak Perempuan Dalam Bidang Sosial dan Politik

Al-Quran Menyentil Hak Perempuan Dalam Bidang Sosial dan Politik
Foto/Ilustrasi.

KALBAR SATU ID – Politik tidaklah sebatas persaingan kekuasan dalam Islam, melainkan sebagai implementasi nilai-nilai Islam yang diatur oleh syariat. Politik islam didasarkan pada pesan al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman terbaik yang diperoleh dari generasi awal Islam.

Politik Islam menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam menjalankan tugas-tugas politik.

Hal ini diperkuat dalam Qur’an surat at-Taubah [9]: ayat 7: Kita sebagai manusia harus memposisikan perempuan sebagai manusia yang bermartabat dan mengakui hak perempuan sebagai hak yang inheren.

Pemahaman seperti ini menjadi sangat penting karena dapat menyuarakan hak-hak perempuan sebagai manusia yang bermartabat dan adil dalam demokrasi di Indonesia.

Kemakmuran dalam berdemokrasi tentunya akan memberikan peluang besar bagi kaum perempuan untuk menyuarakan haknya sebut saja keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik di Indonesia maka dari itu penting bagi negara untuk memberi peluang kepada kaum perempuan untuk dapat menyuarakan haknya agar tidak ada kesenjangan politik baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Agar pelaksanaan demokrasi berjalan sebagaimana mestinya perlu juga memperhatikan persoaan akuntabilitas dan representasi.

Pada saat ini pemerintah mulai memperhatikan hak politik perempuan, tetapi ketika pemerintah mulai memperhatikan hak politik perempuan bukan berarti hak sudah terpenuhi sebab peraturan yakni 30% belum terpenuhi baik itu di pemetintah daerah maupun pemerintah pusat.

Ini menunjukkan bahwa adanya peran keterwakilan perempuan didalam politik praktis, dan kebijakan-kebijakan yang ada memiliki sensivitas gender. Meskipun hak politik perempuan sudah diakui bukan berarti perempuan dalam menduduki kursi parlemen dapat terwujud.

Setiap warga negara seharusnya mempunyai hak yang sama dalam proses demokrasi secara benar.

Pemenuhan yang bersifat imperative yakni sebagai bentuk dan sifat yang mendasar serta fundamental dari hak asasi manusia. Dalam Islam kita mengenal dengan tauhid yakni ajaran paling mendasar dalam Islam dikarenakan huququul ibad sebagai landasan dari konsep hak asasi manusia.

Yang pertama Negara (Islam) mengakui dan mengimplementasikan HAM. Kedua, negara tidak dapat mengimplementasikan penegakkan HAM secara langsung. Yang pertama dan yang kedua sudah jelas berbeda, pertama adalah hak-hak yang legal serta kedua yakni hak-hak moral.

Jadi pertanggung jawaban kepada negara merupakan perbedaan yang mendasar, dan dihadapan Allah SWT kesemuanya adalah sama baik itu pertanggung jawaban, sifat, maupun sumber. Kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yang telah dijelaskan dalam surat al-hujarat ayat 13.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ۝١٣

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan ialah pelanggaran terhadap HAM dan agama sebab baik peraturan perundang-undangan serta Al-qur’an dan as-sunnah melarang segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Surat An-Nisa ayat 13.

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ۝١٣

“Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.”

Ayat ini memberikan pemahaman pada kita bahwa Semua yan ada di dunia ini merupakan ketentuan dari Allah yang harus dilaksanakan oleh orang yang bertakwa kepada-Nya. Allah Maha Mengetahui apa yang lebih bermanfaat untuk manusia dan Maha Penyantun. Dia tidak segera memberi hukuman kepada hamba-Nya yang tidak taat agar ada kesempatan baginya untuk bertobat dan kembali kepada jalan yang diridai-Nya.

Barang siapa yang taat melaksanakan apa yang disyariatkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, kepada mereka akan diberikan kebahagiaan hidup di akhirat.
Indonesia sebagai negara hukum sudah sewajaranya menerapkan UU tentang HAM dikarenakan ketika ditelaah lebih mendalam dasar dan prinsipnya ialah manusia sebagai makhluk tuhan karena kedudukan manusia adalah sama tanpa diskriminasi.

Pada dasarnya Islam menghormati dan mengakui adanya perbedaan sebagai suatu kenyataan dalam kehidupan umat manusia. Semua bentuk perbedaan antara manusia sebagai makhluk tuhan dan Islam pun menghormati dan mengakui adanya perbedaan tersebut sebagai sunnatullah.

Penulis: Farida Asy’ari, Dosen Politeknik Negeri Pontianak.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait