KALBAR SATU, OPINI – Fenomena permasalahan Hibah dari Pemprov Kalbar yang diberikan terus menerus ke Sekolah Mujahidin yang terjadi di Provinsi Kalbar, menjadi menarik untuk di telisik, sebagai praktisi Hukum, saya Nidia Candra, SH melihat dan membaca diberbagai berita, bahwa Pemprov memberikan Hibah yang terus menerus dengan alasan alasan yang memiliki Resiko Soial.
Resiko Soial yang dimaksud adalah tentang pertimbangan memberikan hibah berturut-turut kepada Sekolah Mujahidin untuk pembangunan gedung sekolah tersebut. Semua berawal dari persoalan daya tampung pelajar SMA sederajat di Kota Pontianak yang masih sangat kurang, dari data yang ada, menurut Pemprov setiap tahun jumlah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak mencapai sebanyak 12.400-an pelajar.
Sedangkan daya tampung SMA, SMK, MA baik swasta maupun negeri di ibu kota Kalbar ini hanya sebanyak 11.800-an pelajar. Sedangkan dengan kondisi di Kabupaten Kubu Raya (KKR) yang bertetangga dengan Kota Pontianak. Setiap tahun lulusan SMP di kabupaten tersebut mencapai sekitar 9.600 hingga 9.800 pelajar. Sedangkan daya tampung SMA sederajat di sana, hanya sekitar 5.900 hingga 6.000 pelajar.
Untuk menghindari Resiko Sosial yang dimaksud akan terjadinya anak putus sekolah maka kebijakan pemprov (pemerintah provinsi) adalah membangun sekolah baru, dan menambah ruang kelas, serta minta izin ke mendikbud agar di Kalbar jumlah pelajar dalam satu kelas ditambah. Dari 36 orang per kelas menjadi 38 orang, dan diizinkan. Jadi, tahun ajaran 2024 nanti, per kelas bisa diisi 38 orang.
Dalam hal ini menurut saya diperlukan penjabaran dan kesepakatan makna dari alasan tersebut, apakah masuk dalam kategori yang dibenarkan atau tidak masuk dalam kategori dalam memberikan dana hibah secara berturut-turut selama 3 tahun sebesar kurang lebih Rp 22.000.000.000,.
Dalam pemberian Hibah, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560).
Pada tanggal 30 Desember 2020 permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta perupahannya hingga Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dicabut dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Hibah masuk dalam Belanja operasi, belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Belanja hibah diberikan kepada badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Hibah diberikan kepada Badan dan Lembaga, yang Berbadan Hukum Indonesia: yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan;
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit: a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b) bersifat tidak wajib, tidak mengikat; c) tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali: dan d) memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. e) memenuhi persyaratan penerima hibah.
Penjabaran tentang tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali: adalah
(1) Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
(2) Badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Partai politik dan/atau
(4) Ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan;
Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Sedangkan penjelasan kondisi Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampain penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
Untuk mengkrucutkan agar tidak melebar jauh berasumsi terhadap permasalahan maka saya membuat pertanyaan dan biar public yang berpendapat agar permasalahan hibah dari Pemprov Kalbar yang diberikan terus menerus ke Sekolah Mujahidin yang terjadi di Provinsi Kalbar, selama 3 tahun sebesar kurang lebih Rp 22.000.000.000 menjadi terang dan tidak berasumsi fitnah.
- Apakah Sekolah Mujahidin dan/atau Yayasan Mujahidin bersifat yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah?
- Apakah alasan pemberian hibah secara terus menerus ke Sekolah Mujahidin yang terjadi di Provinsi Kalbar, selama 3 tahun sudah sesuai berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah? Jika sudah mendapatkan jawabannya masing-masing, maka pertanyaan terakhir.
- Apakah ada kesalahan Pemprov Kalbar dalam pemberian hibah secara terus menerus ke Sekolah Mujahidin yang terjadi di Provinsi Kalbar, selama 3 tahun kepada Sekolah Mujahidin dan/atau Yayasan Mujahidin?
- Apakah kesalahan tersebut dikategorikan kesalahan administrasi atau Perbuatan Melawan Hukum?
- Apakah Apakah penilaian kriteria tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara atau tidak menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara ?
Demikian tulisan analisis menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum dan pemerhati kebijakan public., semoga tulisan tersebut membuat terang dan membatasi asumsi yang berkembang liar dimasyarakat sehingga diduga menimbulkan fitnah, kita mengenal adigium Praduga tidak bersalah (Presumption of innocence).
Penulis: Nidia Candra, SH, (Praktisi Hukum serta Pemerhati Demokrasi Kalbar).