KALBAR SATU ID – Ayat QS. Al-Baqarah : 221 ini menyebutkan untuk memilih pasangan yang beriman dan memiliki agama baik
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ ٢٢١
Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman.
Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Pada dasarnya memilih pasangan merupakan hak mutlak bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah. Begitupun dalam perkawinan ia berhak dan bebas memilih pasangan hidupnya.
Perempuan juga diberikan kebebasan secara penuh dalam menentukan pasangan hidupnya, bahkan dilarang menikahkannya secara paksa, maka sebuah pernikahan seorang gadis tidak akan dilaksanakan apabila belum mendapatkan izin dan persetujuan nya.
Perempuan memiliki kedudukan yang mulia dalam pandangan Islam. Ketika seorang perempuan muslim memutuskan untuk menikah, mereka memiliki hak untuk memilih calon suaminya.
Dalam sebuah pernikahan, Nabi Muhammad Saw melalui beberapa hadisnya telah mengajarkan kepada umat Islam untuk memberikan dukungan dan pemihakan kepada perempuan untuk memilih pasangan hidupnya.
Bentuk dukungan dan pemihakan kepada perempuan ini penting untuk diberikan, karena dalam persoalan pernikahan, kerap kali perempuan tidak diberikan kesempatan untuk memilih. Perempuan masih terhalang oleh dinding relasi kuasa orang tuanya.
Dalam Islam, keberadaan seorang wali bagi perempuan merupakan syarat sah suatu pernikahan, dimana wali lah yang berhak untuk menikahkan atau biasa disebut dengan hak ijbar.
Seorang wali yang mempunyai hak ijbar disebut wali mujbir yakni wali berhak memaksa untuk menikahkan anak gadisnya baik yang belum dewasa maupun yang sudah dewasa meskipun tanpa dimintai persetujuannya, adapun meminta persetujuannya merupakan hal yang disunnahkan.
Ijbar merupakan masalah yang dipahami sebagian masyarakat Indonesia sebagai kawin paksa . Dalam Islam sendiri memang terdapat pemikiran keislaman (fikih) yang membolehkan wali memaksa anak perempuannya menikah dengan lelaki tertentu.
Hal ini dikenal dengan istilah walî mujbir, yaitu wali yang memiliki hak menikahkan seseorang yang berada di bawah perwaliannya tanpa izin dan kerelaan dari seseorang tersebut.
Beda halnya dengan persoalan perempuan yang sudah janda. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah menikahkan janda sebelum meminta pendapatnya dan janganlah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuannya.” Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa tanda persetujuannya?” Beliau menjawab, “Ia diam- bila malu berbicara.” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak dan kebebasan dalam memilih calon suami. Seorang laki-laki hanya boleh menikahi seorang gadis bila telah dimintai persetujuannya. Sementara bagi seorang janda, hanya boleh dinikahi jika telah dimintai pendapatnya. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” (HR Muslim).
Penulis: Farida Asy’ari Dosen Politeknik Negeri Pontianak.