Hak Waris Perempuan Dalam Al-Qur’an

Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Waris secara bahasa dalam buku Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, berasal dari kata al-miirats, berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Harta yang ditinggalkan orang wafat sering kali menimbulkan permasalahan bagi pewarisnya. Untuk itu, Islam menetapkan aturan tentang warisan dengan rapi dan adil tanpa mengabaikan hak seorang pun dalam pembahasan ilmu waris.
QS. An-Nisa’: 7-12 merupakan bagian dari surat An-Nisa’ dalam Al-Qur’an, yang membahas tentang hak-hak waris dan perlindungan perempuan.

Ayat 7

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian dari harta yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang ditentukan.”

Ayat 8

وَاِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

“Dan apabila hadir saat pembagian harta, orang-orang yang berhak menerima warisan hadir, maka janganlah mengusir mereka, dan berikanlah kepada mereka bagian mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Ayat 9

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا ۝٩

“Dan berhati-hatilah terhadap (siksa) Allah, hai orang-orang yang beriman, ketika kamu mempunyai anak-anak yang belum dewasa. Jika kamu takut bahwa mereka tidak akan dapat memelihara diri mereka dengan baik, maka nikahilah perempuan-perempuan lain yang baik-baik, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah satu saja.”

Ayat 10

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًاۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًاࣖ ۝١٠

“Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mas kawinnya dengan cara yang baik. Jika mereka dengan sukarela menyerahkan sebagian dari mas kawin itu kepada kamu, maka terimalah sebagai barang yang halal dan baik.”

Ayat 11

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

“Dari harta yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan, yang telah meninggal dunia, maka bagian laki-laki adalah dua bagian dari yang lelaki, dan bagian perempuan adalah satu bagian dari yang laki-laki. Jika anak-anak itu hanya perempuan saja, lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”

Ayat 12

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ

“Jika anak-anak itu ada laki-laki dan perempuan, maka bagian laki-laki adalah dua bagian dari yang perempuan. Jika hanya ada satu perempuan saja, maka bagian perempuan itu adalah setengah dari harta yang ditinggalkan. Bagi kedua orang tua masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.

Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan hanya meninggalkan kedua orang tua, maka ibunya mendapat sepertiga dari harta yang ditinggalkan.”
Ayat-ayat al-qur’an diatas ini menegaskan bahwa :

1. Hak waris perempuan dan laki-laki.
2. Perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pentingnya berlaku adil dalam pembagian harta.
4. Pengakuan hak-hak perempuan sebagai ahli waris.

Penulis: Farida Asy’ari, Dosen Politeknik Negeri Pontianak.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait