KALBAR SATU ID – Kurang lebih seratus lima puluh (150) hari telah berlalu, sejak para kepala daerah dan wakilnya yang terpilih dalam pilkada serentak tahun 2024 dilantik Presiden Ke-8 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Februari 2025 lalu.
Melansir data yang rilis Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada 20 Februari 2025 lalu, sekitar empat ratus delapan puluh satu (481) Kepala Daerah dan 481 Wakil Kepala Daerah seluruh Indonesia meliputi 14 Kepala daerah dan 14 Wakil Kepala Daerah beserta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar hasil pemilihan nasional tahun 2024 juga ikut dalam pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang digelar serentak tersebut.
Dengan telah dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan nasional tahun 2024 pada momentum pelantikan serentak tersebut. Telah resmi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalbar memulai kepemimpinan di daerah.
Seratus dua puluh hari (120) hari momentum itu telah usai digelar, yang artinya, juga menandakan sudah seratus dua puluh hari, para Kepala Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur) di Kalbar telah melaksanakan tugas memimpin daerah-daerah di Kalbar.
Seratus dua puluh hari memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, publik dan masyarakat mulai bertanya, bagaimana agenda-agenda perubahan yang telah di janjikan saat pilkada 2024 lalu itu dalam kerangka kebijakan pembangunan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah selama lima tahun kedepan ?. Apakah agenda perubahan yang dijanjikan saat Pilkada 2024 berlangsung telah diintegrasikan para kepala daerah dan wakil kepala daerah kedalam rencana pembangunan dan rencana kerja pemerintah daerah ?. Atau sudah berbeda bahkan tak penting untuk di persoalkan karena Pilkada sudah selesai dan kepala daerah telah resmi menjalankan tugasnya memimpin pemerintahan di daerah-daerah. ?.
Tentu pernyataan yang mengatakan publik dan masyarakat sudah tak penting atau bahkan tak berhak untuk bertanya dan mempersoalkan bahkan mempertentangkan kebijakan prioritas yang di susun serta ditentukan kepala daerah merupakan pernyataan yang apabila kita hendak meminjam istilah Rocky Gerung, Pernyataan tersebut merupakan pernyataan orang dungu (seseorang yang memiliki keterbatasan berpikir dan memahami sesuatu).
Bagaimana seseorang yang meminta legitimasi rakyat dan setelah memperoleh legitimasi tersebut lalu orang yang memberikan legitimasi tadi tak boleh bertanya untuk memastikan agenda tersebut telah dilaksanakan dengan mengintegrasikan kedalam kebijakan prioritas pembangunan daerah yang nantinya akan menjadi haluan bagi pemerintah daerah untuk dieksekusi sebagai kebijakan yang dilaksanakan pemerintah daerah dengan menggunakan sumber daya alokasi dana yang dipungut dari pajak-pajak rakyat di daerah (APBD).
Tentu perkataan itu sepatutnya tak harus digubris bahkan menyurutkan nalar kritis publik dan masyarakat untuk terus mengawal agenda – agenda perubahan menjadi kebijakan perioritas pembangunan yang dilaksanakan pemerintahan daerah. Terlebih lagi memastikan agenda perubahan pimpinan daerah yang juga memegang otoritas sebagai kepala penyelenggara urusan pemerintahan daerah, yakni, para Kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kalbar (Bupati/Walikota dan Gubernur) beserta para wakil-wakilnya yang baru seratus dua puluh hari memimpin ini ..!
Publik dan seluruh masyarakat berhak untuk bertanya untuk memastikan agenda perubahan yang ditentukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru ini telah terintegrasi kedalam rencana pembangunan daerah dan menjadi rencana kerja pemerintah daerah.
Tentu ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjadi kepanjangan tangan rakyat di pemerintahan, namun tidak salah juga bertanya dan memastikan langsung kepada kepala daerah karena kepala daerah dan wakil kepala daerah juga di pilih oleh rakyat untuk memimpin pelaksanaan agenda perubahan di daerah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat di daerah bukan untuk segelintir atau kelompok penyokong saat di pilkada 2024 lalu.
Untuk memastikan itu perlu ditegaskan bahwa salah satu tugas yang menjadi wewenang kepala daerah yakni menyusun dan menetapkan rencana pembangunan daerah (RPJPD/RPJMD) yang rencana pembangunan tersebut menjadi acuan program kebijakan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah dan menjadi acuan pendanaan yang di alokasikan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setiap tahun selama lima tahun priode pemerintahan.
Maka apabila publik dan masyarakat tidak memastikan agenda perubahan daerah yang di janjikan kepala daerah saat pilkada 2024 hanya mendengar dari subjek tertentu atau bahkan pernyataan langsung seorang kepala daerah namun dalam sistem perencanaan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tidak terekam jejak digital tersebut, maka silahkan publik dan masyarakat simpulkan, apakah itu hanya Omon-Omon saja atau something wrong (ada sesuatu) dibalik layar yang mungkin kita sudah sama-sama tahu dan menjadi rahasia umum.
Namun tidak elok juga kiranya publik dan masyarakat kalbar yang merasa telah menyokong dan mendukung sejak dari pasangan calon sampai telah menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 lalu memaksakan kehendak agar supaya janji-janji yang khusus kepada kelompok masyarakat yang khusus dapat diintegrasikan kedalam rencana kebijakan pembangunan pemerintah daerah.
Akan tetapi satu hal yang publik dan masyarakat Kalbar ingin pastikan saat ini yakni, kebijakan yang menjadi prioritas pembangunan yang dirancang oleh para kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kalbar nantinya betul-betul berpihak terhadap rakyat kecil dan masyarakat miskin bukan untuk memihak kepentingan kelompok pendukung dan penyokong saat pilkada 2024 lalu, apalagi untuk memperkaya diri sendiri.
Ingatlah bahwa keputusan dan kebijakan yang diputuskan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru memulai kepemimpinan di pemerintahan daerah selama 120 hari ini, merupakan penentu bagi nasib 5,4 juta penduduk/rakyat Kalbar.
Beragam persoalan mulai dari sulitnya masyarakat memperoleh lapangan pekerjaan, desa-desa di pedalaman yang belum teraliri listrik, rentannya lingkungan di Kalbar yang kerap banjir, belum terjangkaunya pelayanan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat Kalbar. Bahkan baru-baru ini, Melansir berita di salah satu surat kabar, salah seorang warga di Kabupaten Sambas yang hendak berobat ke salah satu rumah sakit di Pontianak harus bolak balik 2 kali dari Sambas ke Pontianak hanya untuk mengurus surat rujukan. Serta beragam persoalan lain seperti penyerobotan lahan warga oleh perusahaan, tambang ilegal, penyalah gunakan narkoba, tawuran antar remaja, kekerasan terhadap anak bahkan tak jarang bayi dibuang ke tong sampah dan ditemukan dalam keadaan meningal yang baru-baru ini terjadi di Kota Singkawang.
Belum lagi tata kelola pemerintahan yang sepertinya semakin mempersempit ruang bagi masyarakat sipil untuk ikut terlibat berpartisipasi dalam program pembangunan pemerintah daerah dan beragam persoalan-persoalan pokok lainnya seperti bahan-bahan kebutuhan dapur yang terus naik membuat masyarakat haru lebih mengeratkan ikatan tali pinggang dan mengatur se minimalis mungkin pengeluaran ditengah rendahnya kesempatan dan lapangan pekerja di Kalbar.
Maka disinilah, kepiawayan seorang pemimpin daerah yang baru saja dilantik itu hadir memberikan solusi terbaik bagi rakyat. melalui wewenang yang dimiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menyusun, menentukan program-program kebijakan prioritas pemerintah daerah yang dibahas bersama Dewan Wakil Rakyat Daerah yang terhormat itu, menetapkan kebijakan prioritas terbaik yang menjadi solusi bagi sekelumit persoalan dan permasalahan yang dialami rakyat di daerah.
Sebagai kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik bukan lagi berdiri sebagai sosok yang memimpin satu kelompok penyokong atau pendukung saat di pilkada 2024 lalu, namun sebagai kepala daerah yang telah resmi menjabat sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan di daerah ia merupakan sosok pemimpin bagi seluruh rakyat di daerah. Sebagai mana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Bab ke-7 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memuat tugas serta kewajiban Kepala Daerah untuk menjadi bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan seluruh masyarakat di daerah.
Setelah seratus dua puluh hari resmi memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, kini publik dan masyarakat Kalbar berharap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru ini hadir melalui kebijakan pemerintah daerah yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Kalbar bukan untuk segelintir orang atau kelompok tertentu.
Sebagaimana yang pernah disampaikan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari Lahirnya Pancasila tentang dasar Indonesia.
“Apakah kita hendak mendirikan Indonesia Merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan,?Mendirikan negara Indonesia Merdeka yang namanya saja Indonesia Merdeka, tetapi sebenarnya hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan kepada satu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan?. Apakah maksud kita begitu?
Sudah tentu tidak ! Baik saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara “Semua Buat Semua”. Bukan Buat Satu Orang, Bukan Buat Satu Golongan, Baik Golongan Bangsawan, Maupun Golongan yang Kaya, – tetapi “Semua Buat Semua”. Inilah salah satu dasar pikiran yang nanti menjadi dasar buat negara Indonesia”. Tegas Bung Karno dalam Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 1945.
Penulis: Bung Robyanto, Rakyat Biasa Pemuda Asal Pontianak, Kalbar.