IslamOpini

Ini Hukumnya Talak Sebelum Disetubuhi

Hukum Talak Sebelum Disetubuhi
Ilustrasi, Sumber Foto: solopos

Hukum Yang Petama

Apakah perceraian sebelum menikah dapat terjadi?

Jawabannya: Terdapat Dua Golongan Ulama.

Advertiser
Banner Ads
  1. Menurut golongn ulama Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal: Tidak sah
  2. Menurut golonagn Imam Abu Hanifah dan Imam Malik diperinci menjadi dua golongan yaitu:
    • Talak al-Munajjiz: yaitu suatu ucapan “perceraian” yang dikatan kepada perempuan tanpa digantungkan kepada pernikahan. Contoh: Seperti seorang laki-laki berkata kepada seorang perempuan “kamu aku ceraikan” maka hukumnya tidak sah.
    • Talak al-Muallak: yaitu ungkapan “perceraian” yang dikatakan kepada perempuan dan digantungkan dengan pernikahan. Contoh: Seperti ucapan sorang lelaki “jika kamu menjadi istriku maka akan aku ceraikan”. Maka hukumnya sah.

Hukum Yang Kedua

Baca juga: Eksistensi Santri dan Literasi Digital

Apakah berduaan yang sah mewajibkan pada hukum ‘iddah?

Jawabannya: Ada dua golongan ulama.

  1. Menuru Imam Syafi’i: tidak wajib membayar mahar dan tidak wajib ber-‘iddah.
  2. Menurut Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik tetap wajib membayar mahar.
    • Menurut Imam Ali Ash Shobuni pendapat yang kedua lebih kuat.

Hukum yang Ketiga…

Exit mobile version