Scroll untuk baca artikel
IslamOpini

Ini Hukumnya Talak Sebelum Disetubuhi

×

Ini Hukumnya Talak Sebelum Disetubuhi

Sebarkan artikel ini
Hukum Talak Sebelum Disetubuhi
Ilustrasi, Sumber Foto: solopos

Hukum Syar’i

  1. Tujuan disyariatkannya pernikahan oleh Allah SWT agar bisa menempatkan pada tempatnya.
  2. Allah SWT itu memuliakan pernikahan agar menjadi eksistensi manusia.
  3. Dengan menikah kita bisa melestarikan dan mendinamiskan kehidupan kita seterusnya.
  4. Dan pernikahan adalah salah satu kebutuhan manusia.

Baca juga: Hutang Lunas Dengan Sholawat

Kesimpulan Penulis

  1. Seruan Al-Qur’an untuk mencari jodoh yang mukmin, sama-sama Islam dan Iman serta dengan tujuan yang sama.
  2. Disyariatkannya nikah, dan juga mensyariatkannya talak, tapi talak disyariatkan hanya untuk keadaan yang sangat mendesak.
  3. Talak apabila jatuh pada perempuan yang belum disentuh maka tidak wajib ber-‘iddah
  4. Jika memadai maka talak adalah jalan satu-satunya, maka lepasakanlah perempuan dengan cara yang baik dan berikanlah perempuan kesenangan.

Penulis: Melda Wati – Santriwati Pondok Pesantren Darun Nasyiin (Darnas). Alamat: Dusun Rasau, Desa Simpang Kanan, Kec. Sui. Ambawang Kab. Kubu Raya – Kalbar.