
KALBAR SATU ID – Ada sebuah paradoks yang diam-diam tumbuh di jantung demokrasi Indonesia. Di satu sisi, kita memiliki arsitektur hukum yang megah, konstitusi yang reformatif, undang-undang antikorupsi yang progresif, hingga regulasi tata kelola pemerintahan yang mengadopsi prinsip-prinsip good governance berstandar internasional. Di sisi lain, kenyataan bertutur lain: jabatan-jabatan strategis seolah mengikuti pola gravitasi keluarga, bukan meritokrasi. Darah mengalir lebih deras dari kualifikasi. Dan demokrasi pun perlahan kehilangan rohnya yang paling asasi.
Pertanyaan yang layak kita ajukan bukan sekadar “apakah ini melanggar hukum?” melainkan lebih dalam, apakah ini melanggar martabat demokrasi itu sendiri?
Kuasa yang Membutuhkan Cermin
Robert Dahl dalam Polyarchy (1971) mengingatkan bahwa demokrasi sejati mensyaratkan contestation yang terbuka dan inclusiveness yang adil. Ketika akses terhadap jabatan publik ditentukan oleh kedekatan genealogis dengan pemegang kekuasaan, maka dua prasyarat demokrasi itu runtuh sekaligus. Bukan karena tidak ada kompetisi, kompetisi tetap ada, melainkan karena arena kompetisi itu telah dimiringkan sejak awal.
Di sinilah konsep abuse of discretionary power menjadi relevan. Max Weber dalam teori birokrasi rasionalnya menegaskan bahwa otoritas yang sah (legitimate authority) harus bersandar pada aturan, bukan pada personal. Ketika seorang penguasa menempatkan anggota keluarga pada posisi strategis dengan mengandalkan diskresi kekuasaannya, ia sedang menggeser fondasi otoritas dari yang bersifat legal-rasional ke yang bersifat patrimonial, sebuah kemunduran historis yang Weber sendiri anggap sebagai patologi kekuasaan pra-modern.
Fenomena ini bukan barang baru di Indonesia. Namun dalam konteks terkini, polanya mengambil wajah yang lebih halus dan lebih sulit dibantah secara prosedural, seseorang memenuhi persyaratan administratif, lulus seleksi yang tampaknya objektif, namun tetap saja publik mencium aroma yang tidak sedap, aroma nepotisme yang berpakaian prosedur.
Hukum Bicara, Apakah Penguasa Mendengar?
Dalam kerangka normatif Indonesia sesungguhnya tidak memberi ruang bagi praktik semacam ini. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara eksplisit mendefinisikan nepotisme sebagai perbuatan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Pasal 5 undang-undang yang sama mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membangun sistem merit sebagai tulang punggung manajemen ASN, yakni sebuah sistem yang mensyaratkan rekrutmen dan promosi jabatan semata-mata berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, asal usul, maupun hubungan keluarga. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuk justru sebagai garda terdepan pengawasan sistem ini.
Pada tataran yang lebih tinggi, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ketika sebuah jabatan, apapun bentuk formalitasnya, pada hakikatnya telah “dipesan” untuk seseorang karena nama belakangnya, maka hak konstitusional seluruh warga negara lain yang memenuhi kualifikasi telah dilanggar.
Etika yang Tidak Bisa Digantikan Prosedur
Di sinilah titik paling krusial yang sering luput dari perdebatan publik, kepatuhan prosedural tidak identik dengan kepatuhan etis. Seorang pemimpin bisa saja menempatkan anggota keluarganya melalui proses seleksi yang secara administratif sempurna, namun tetap melanggar etika demokrasi secara fundamental.
John Rawls dalam A Theory of Justice memperkenalkan prinsip fair equality of opportunity bahwa jabatan dan posisi dalam institusi publik harus terbuka bagi semua orang dengan kemampuan dan kemauan yang relevan, terlepas dari latar belakang sosial mereka. Rawls bahkan melangkah lebih jauh, ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Pewarisan kekuasaan melalui jalur kekerabatan adalah antitesis dari prinsip ini.
Sementara itu, Dennis Thompson dalam Political Ethics and Public Office (1987) mengembangkan konsep ethics of office yang menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban etis yang melampaui kewajiban personal dan kekeluargaan. Ketika loyalitas kepada keluarga berkonflik dengan tanggung jawab kepada publik, maka etika jabatan mengharuskan yang kedua didahulukan, tanpa kompromi. Lebih dari itu, Thompson memperkenalkan ethics of appearance, dia menyatakan bahwa seorang pejabat tidak hanya harus bertindak benar, tetapi juga harus tampak bertindak benar di mata publik. Penempatan anggota keluarga pada jabatan strategis, meski bisa diargumentasikan secara prosedural, namun merusak appearance of integrity yang merupakan fondasi kepercayaan publik.
Ketika Demokrasi Makan Dirinya Sendiri
Yang paling mengkhawatirkan dari fenomena relasi kuasa berbasis kekerabatan bukan sekadar dampak jangka pendeknya. Bahayanya terletak pada efek preseden yang ditinggalkannya. Ketika seorang pemimpin di level tertinggi mentoleransi bahkan menormalisasi praktik ini, ia sedang mengirimkan sinyal ke seluruh lapisan birokrasi bahwa aturan main yang sesungguhnya bukan merit, bukan kompetensi, melainkan kedekatan.
Francis Fukuyama dalam Political Order and Political Decay (2014) menyebut gejala ini sebagai repatrimonialization, proses di mana institusi modern yang telah susah payah dibangun perlahan-lahan kembali ke pola kekuasaan berbasis patron-klien dan hubungan personal. Indonesia, dengan pengalaman panjang feodalisme dan Orde Baru, sesungguhnya sangat rentan terhadap kemunduran semacam ini.
Transparansi Internasional dan berbagai lembaga pemantau tata kelola global secara konsisten menemukan korelasi kuat antara nepotisme dalam pengisian jabatan dengan melemahnya efektivitas birokrasi, menurunnya kualitas layanan publik, dan meningkatnya persepsi korupsi. Jabatan yang diperoleh karena keluarga cenderung tidak merasa perlu membuktikan diri kepada publik, karena akuntabilitasnya bukan ke bawah, melainkan ke atas, ke sumber kekuasaan yang menempatkannya.
Demokrasi Bukan Warisan
Sukarno pernah berkata bahwa kemerdekaan adalah jembatan emas, di seberangnya kita harus membangun masyarakat yang adil dan makmur. Demokrasi, dalam semangat yang sama, adalah jembatan menuju tata kelola yang bermartabat. Ia tidak boleh menjadi instrumen pewarisan kuasa.
Seorang pemimpin yang sejati memahami bahwa kekuasaan adalah amanah publik, bukan properti keluarga. Menempatkan orang-orang terbaik, bukan orang-orang terdekat, pada jabatan-jabatan kritis adalah ujian pertama integritas seorang penguasa. Bukan karena hukum mengharuskan, melainkan karena demokrasi menuntutnya.
Ketika relasi kekerabatan lebih menentukan dari kualifikasi, ketika darah lebih kental dari konstitusi, maka bukan hanya hukum yang dilanggar. Yang dilanggar adalah janji yang pernah kita buat kepada diri sendiri sebagai bangsa: bahwa kita telah meninggalkan era di mana nasib seseorang ditentukan oleh siapa leluhurnya.
Pertanyaannya kini, apakah kita benar-benar sudah meninggalkannya?
Penulis: HUSNUL HAKIM SY, MH., Dekan FISIP UNIRA Malang, Pemerhati Kebijakan dan Hukum.