Omnibus Law Disahkan, Mahasiswa Harus Mengambil Sikap Perlawanan

- Editor

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Triwibowo intelegensius (Ketua Bem Fakultas Hukum UPB Pontianak)

i

Penulis: Triwibowo intelegensius (Ketua Bem Fakultas Hukum UPB Pontianak)

KALBARSATU.ID – Omnibus law terus menjadi gejolak yang didengungkan oleh masyarakat terutama para buruh kepada pemerintah dan wakil rakyat (DPR) namun gerilya ataupun upaya untuk memuluskan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja telah sampai pada proses finalisasi.

DPR mengesankan RUU cipta kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang dilaksanakan senin 5 oktober 2020.

Agenda rapat paripurna yang semula akan diselenggarakan pada hari kamis 8 oktober 2020 kemudian dimajukan pada hari senin 5 oktober 2020 seakan seperti sebuah skema terpola upaya pemerintah dalam pengesahan RUU cipta kerja tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang sejatinya memegang kedaulatan tertinggi di negeri ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini mahasiswa harus menyatakan sikap bahwa mahasiswa pada garda terdepan bersama rakyat, bersama buruh, dan organisasi kemasyarakatan harus bersatu menyuarakan kebijakan pemerintah yang memojokan hak rakyat yang tidak pro rakyat. Mahasiswa harus masif dalam bergerak dengan status idealis serta sebagai agen perubahan.

Rancangan Undang-undang cipta kerja telah disahkan, namun upaya untuk menjegal masih terbuka opsi judicial riview di tingkat mahkamah konstitusi adalah jalan puncak atau jalan terakhir harus yang ditempuh.

Terdapat banyak poin yang menjadi perhatian terhadap rancangan undang-undang cipta kerja yang telah disahkan yang dinilai telah mengkebiri hak-hak buruh dari banyak poin tersebut diantaranya; pada pasal 77 A yang memuat peningkatan waktu lembur terhadap buruh, pasal 88 C yang menghapuskan upah minimum, pasal 88 D penghapusan inflasi dan biaya hidup sebagai kriteria penetapan upah minimum, pasal 93 ayat 2 yang menghapuskan hak cuti khusus, dan jika diruntutkan kebijakan lebih berpihak kepada korporasi atau investor.

Saat ini mahasiswa memiliki peran penting mengingat mahasiswa sebagai perpanjangan lidah rakyat dan sejarah aksi reformasi , berangkat dari itu mahasiswa di era sekarang harus berevolusi dengan perkembangan zaman, aksi melalui media masa atau media sosial harus gencar disuarakan terhadap omnibus law dengan hastag #mositidakpercaya #batalkanomnibuslaw #jegalsampaibatal menjadi opsi propaganda untuk menyuarakan penolakan terhadap rancangan undang-undang cipta kerja yang telah disahkan.

Masa pandemi COVID-19 saat ini harusnya perhatian pemerintah lebih terfokus pada keselamatan masyarakat dan hal itu yang harusnya menjadi agenda yang di list paling atas menjadi pembahasan pemerintah karena masih begitu banyak kemelut kebijakan dalam menangani pengendalian COVID-19,bahkan pemerintah dinilai gagal dalam melindungi masyarakat dari wabah ini, namun dengan pengesahan RUU cipta kerja pemerintah seakan memanfaatkan pandemi COVID-19 sebagai ajang meluluskan omnibus law dengan leluasa, RUU cipta kerja tidak memiliki urgensi maupun kegentingan yang memaksa apabila di sandingkan dengan kondisi keselamatan masyarakat ditengah pandemi,

Mahasiswa harus menyadari bahwa saat ini Oligarki merenggut kedaulatan rakyat dan memutar opini penguasa yang berdaulat atas rakyat, saat ini kita harus menyatakan sikap, lawan kebijakan pemerintah yang mengkebiri hak rakyat.

Penulis: Triwibowo intelegensius (Ketua Bem Fakultas Hukum UPB Pontianak)

Berita Terkait

Mahasiswa Menjadi Tukang Ojek Online: Antara Pilihan dan Tantangan
Menanam Harapan, Menanam Pengalaman: kegiatan Bertani di Desa Sungai Kunyit Hulu KKN Stitdar
Menanamkan Pola Hidup Sehat Sejak Dini di Sungai Kunyit Hulu: Langkah Cerdas Menuju Generasi Sehat dan Cerdas
Penerapan Metode Qur’ana Oleh Peserta KKN STITDAR Kubu Raya 2025 di TPA Nurul Hidayah
Petualangan Belajar Di Alam: Inovasi Pembelajaran Penjaskes Bersama Siswa Siswi MI Darul Qur’an Wal Falah
Sujiwo Petarung Sejati: Inspirasi dari Sosok yang Tak Kenal Menyerah
Membuka Pintu Menuju Karier Masa Depan
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah di IAIN Pontianak

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:51 WIB

Mahasiswa Menjadi Tukang Ojek Online: Antara Pilihan dan Tantangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:33 WIB

Menanam Harapan, Menanam Pengalaman: kegiatan Bertani di Desa Sungai Kunyit Hulu KKN Stitdar

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:12 WIB

Menanamkan Pola Hidup Sehat Sejak Dini di Sungai Kunyit Hulu: Langkah Cerdas Menuju Generasi Sehat dan Cerdas

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:01 WIB

Penerapan Metode Qur’ana Oleh Peserta KKN STITDAR Kubu Raya 2025 di TPA Nurul Hidayah

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:28 WIB

Petualangan Belajar Di Alam: Inovasi Pembelajaran Penjaskes Bersama Siswa Siswi MI Darul Qur’an Wal Falah

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB