Omnibus Law Disahkan, Mahasiswa Harus Mengambil Sikap Perlawanan

- Editor

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Triwibowo intelegensius (Ketua Bem Fakultas Hukum UPB Pontianak)

i

Penulis: Triwibowo intelegensius (Ketua Bem Fakultas Hukum UPB Pontianak)

KALBARSATU.ID – Omnibus law terus menjadi gejolak yang didengungkan oleh masyarakat terutama para buruh kepada pemerintah dan wakil rakyat (DPR) namun gerilya ataupun upaya untuk memuluskan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja telah sampai pada proses finalisasi.

DPR mengesankan RUU cipta kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang dilaksanakan senin 5 oktober 2020.

Agenda rapat paripurna yang semula akan diselenggarakan pada hari kamis 8 oktober 2020 kemudian dimajukan pada hari senin 5 oktober 2020 seakan seperti sebuah skema terpola upaya pemerintah dalam pengesahan RUU cipta kerja tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang sejatinya memegang kedaulatan tertinggi di negeri ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini mahasiswa harus menyatakan sikap bahwa mahasiswa pada garda terdepan bersama rakyat, bersama buruh, dan organisasi kemasyarakatan harus bersatu menyuarakan kebijakan pemerintah yang memojokan hak rakyat yang tidak pro rakyat. Mahasiswa harus masif dalam bergerak dengan status idealis serta sebagai agen perubahan.

Rancangan Undang-undang cipta kerja telah disahkan, namun upaya untuk menjegal masih terbuka opsi judicial riview di tingkat mahkamah konstitusi adalah jalan puncak atau jalan terakhir harus yang ditempuh.

Terdapat banyak poin yang menjadi perhatian terhadap rancangan undang-undang cipta kerja yang telah disahkan yang dinilai telah mengkebiri hak-hak buruh dari banyak poin tersebut diantaranya; pada pasal 77 A yang memuat peningkatan waktu lembur terhadap buruh, pasal 88 C yang menghapuskan upah minimum, pasal 88 D penghapusan inflasi dan biaya hidup sebagai kriteria penetapan upah minimum, pasal 93 ayat 2 yang menghapuskan hak cuti khusus, dan jika diruntutkan kebijakan lebih berpihak kepada korporasi atau investor.

Saat ini mahasiswa memiliki peran penting mengingat mahasiswa sebagai perpanjangan lidah rakyat dan sejarah aksi reformasi , berangkat dari itu mahasiswa di era sekarang harus berevolusi dengan perkembangan zaman, aksi melalui media masa atau media sosial harus gencar disuarakan terhadap omnibus law dengan hastag #mositidakpercaya #batalkanomnibuslaw #jegalsampaibatal menjadi opsi propaganda untuk menyuarakan penolakan terhadap rancangan undang-undang cipta kerja yang telah disahkan.

Masa pandemi COVID-19 saat ini harusnya perhatian pemerintah lebih terfokus pada keselamatan masyarakat dan hal itu yang harusnya menjadi agenda yang di list paling atas menjadi pembahasan pemerintah karena masih begitu banyak kemelut kebijakan dalam menangani pengendalian COVID-19,bahkan pemerintah dinilai gagal dalam melindungi masyarakat dari wabah ini, namun dengan pengesahan RUU cipta kerja pemerintah seakan memanfaatkan pandemi COVID-19 sebagai ajang meluluskan omnibus law dengan leluasa, RUU cipta kerja tidak memiliki urgensi maupun kegentingan yang memaksa apabila di sandingkan dengan kondisi keselamatan masyarakat ditengah pandemi,

Mahasiswa harus menyadari bahwa saat ini Oligarki merenggut kedaulatan rakyat dan memutar opini penguasa yang berdaulat atas rakyat, saat ini kita harus menyatakan sikap, lawan kebijakan pemerintah yang mengkebiri hak rakyat.

Penulis: Triwibowo intelegensius (Ketua Bem Fakultas Hukum UPB Pontianak)

Berita Terkait

Bersyukurlah Pada Allah SWT Sang Pemberi Nikmat
IKN Solusi Pemerataan Pembangunan Ekonomi: Bagaimana dengan Pulau Kalimantan?
Malu Adalah Bagian Dari Iman
Doa Rasulullah SAW untuk Para Pemimpin
Putusan MK Terkesan Banci
Jejak Sejarah dan Spiritualitas: Ritual Pembakaran Wangkang di Kubu Raya
Tiga Amanat Allah Saat Menghadapi Cobaan Kehidupan
Kemiskinan Dan Daya Saing Daerah Kabupaten Kubu Raya di Usia Ke-17 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 15:16 WIB

Bersyukurlah Pada Allah SWT Sang Pemberi Nikmat

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:33 WIB

IKN Solusi Pemerataan Pembangunan Ekonomi: Bagaimana dengan Pulau Kalimantan?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 21:38 WIB

Malu Adalah Bagian Dari Iman

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:21 WIB

Doa Rasulullah SAW untuk Para Pemimpin

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Putusan MK Terkesan Banci

Berita Terbaru

News

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 Nov 2024 - 18:21 WIB