Pengawasan Partisipatif Mahasiswa Pada Pilkada Serentak 2020

- Editor

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis	: Yuda Pratama (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Tanjungpura juga kader GMNI)

i

Penulis : Yuda Pratama (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Tanjungpura juga kader GMNI)

KALBARSATU.ID — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang dilaksanakan dalam hitungan hari tepatnya pada Rabu, 9 Desember 2020 yang diikuti 9 daerah pada tingkat provinsi, 224 kabupaten dan 37 tingkat kota.

Pilkada yang pertama kali bernuansa pandemi Corona Virus Disease atau dikenal dengan sebutan Covid-19 sangatlah berbeda dengan nuansa-nuansa Pilkada sebelumnya dengan regulasi yang baru dan proses-proses tahapan pemungutan hingga perhitungan suara.

Oleh itu dibutuhkan suatu adaptasi yang cepat antara penyelenggara, pengawas dan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya sehingga proses pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sesuai harapan serta meminimalisir adanya tindak kecurangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilkada merupakan pesta demokrasi juga sebagai wujud partisipasi politik masyarakat dalam membangun kehidupan politik, seperti menggunakan hak suara dan terlibat dalam pengawasan partisipatif saat proses Pilkada berlangsung.

Kualitas demokrasi yang dibangun harus beriringan dengan kualitas pemimpin yang dihasilkan tersebut, tentu untuk mencapai tujuan itu diperlukan peran masyarakat khususnya mahasiswa sebagai agent social of control yang dituntut untuk mengontrol sosial di lingkungan sekitarnya dan juga merupakan bagian masyarakat yang terlepas dari kepentingan praktis. Mahasiswa harus mampu menjaga nilai-nilai moral selama tahapan Pilkada berlangsung demi terwujudnya Pilkada yang adil, damai dan berdaulat.

Seyogyanya Pilkada serentak ini merupakan laboratorium mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh pada bangku kuliah dan sebagai bentuk pengabdian tridharma perguruan tinggi, mahasiswa harus mampu mencegah terjadimya tindak kecurangan antara lain praktik politik uang/serangan fajar, intervensi masyarakat atau kelompok terhadap pemilih, dan penggelembungan suara. Jika dalam tahapan Pilkada terdapat temuan-temuan kecurangan mahasiswa harus berani melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan.

Saatnya mahasiswa turut andil dalam pengawasan partisipatif berani menyatakan salah sebagai kesalahan dan memperjuangkan benar sebagai kebenaran, demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin berintegritas serta bertanggung jawab.

Penulis : Yuda Pratama (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Juga kader GMNI)

Berita Terkait

Sujiwo Petarung Sejati: Inspirasi dari Sosok yang Tak Kenal Menyerah
Membuka Pintu Menuju Karier Masa Depan
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah di IAIN Pontianak
Peran Program Studi Manajemen Bisnis Syariah IAIN Pontianak
Gus Miftah Akhirnya Mundur
Sosok Jiwo Penular Kesuksesan
Bersyukurlah Pada Allah SWT Sang Pemberi Nikmat
IKN Solusi Pemerataan Pembangunan Ekonomi: Bagaimana dengan Pulau Kalimantan?

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 10:56 WIB

Sujiwo Petarung Sejati: Inspirasi dari Sosok yang Tak Kenal Menyerah

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:42 WIB

Membuka Pintu Menuju Karier Masa Depan

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:55 WIB

Program Studi Manajemen Bisnis Syariah di IAIN Pontianak

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Peran Program Studi Manajemen Bisnis Syariah IAIN Pontianak

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:49 WIB

Gus Miftah Akhirnya Mundur

Berita Terbaru