Opini

Putusan MK Terkesan Banci

×

Putusan MK Terkesan Banci

Sebarkan artikel ini
Muhammad Hakiki (Founder Nilam Institute/lulusan Pascasarjana FHUI)
Muhammad Hakiki (Founder Nilam Institute/lulusan Pascasarjana FHUI).

KALBAR SATU ID – Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60.PUU-XXII 2024, sebenarnya tidak cukup berani dalam menegaskan apakah putusan ini dilaksanakan ditahun pilkada sekarang atau pilkada selanjutnya.

Dengan sifat putusan MK final and binding (final dan mengikat), seharusnya MK dalam putusannya juga menegaskan putusan ini harus dilaksanakan pada pilkada 2024 misalnya, agar tidak panen multi tafsir.

Hanya saja MK mencoba melempar bola panas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menanggapi putusan MK sebagaimana KPU telah membuat PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Saya sangat meyakinkan KPU RI tidak akan membuat PKPU baru sebab MK Mengeluarkan putusan yang membuat semua orang panen multi tafsir.

Sehingga MK Layak dikatakan banci. tidak jelas kelamin ketegasanya. MK mencoba cuci tangan keluar dari konflik dan tekanan.

Sehingga bola panasnya ada ditangan KPU sekarang. Terlebih lagi Sekarang KPU lagi melaksanakan konsolidasi nasional kesiapan Pilkada serentak.

Penulis: Muhammad Hakiki (Founder Nilam Institute/lulusan Pascasarjana FHUI).

Disclaimer: Tulisan ini merupakan tanggungjawab penuh dari penulis