Alhamdulillah, 80 Persen Pasien Positif Virus Covid 19 di Kalbar Sudah Sembuh

- Editor

Senin, 29 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menyampaikan, saat ini pasien positif corona atau Covid-19 80 persen sudah sembuh, Senin (29/6/2020).

i

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menyampaikan, saat ini pasien positif corona atau Covid-19 80 persen sudah sembuh, Senin (29/6/2020).

KALBARSATU.ID – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menyampaikan, saat ini pasien positif corona atau Covid-19 80 persen sudah sembuh.

Seperti dilansir dari Kompas.com, hingga saat ini sebanyak 321 kasus virus corona pada Senin (29/6/2020) pukul 07.00 WIB, terdapat 289 orang telah dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan swab tenggorokan sebanyak dua kali.

“Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Kalbar semakin bertambah jadi 259 orang atau sekitar 80 persen,” kata Harisson, Senin (29/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kelompok usia, pasien positif terbanyak berada di rentang umur 35 sampai 39 tahun, yakni sebanyak 15,6 persen.

Kemudian disusul kelompok umur 30-34 tahun sebanyak 12,5 persen, dan umur 25-29 tahun sebanyak 10,9 persen.

“Sebagian besar pasien positif ini berstatus orang tanpa gejala (OTG),” ucap Harisson.

Kendati terjadi peningkatan pasien sembuh yang cukup signifikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tetap memperpanjang status tanggap darurat pandemi global virus corona sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sekretaris Daerah Kalbar Al Leysandri mengatakan, alasan memperpanjang status tanggap darurat tersebut, salah satunya karena disiplin masyarakat dalam memahami new normal atau kenormalan baru masih rendah.

“Pemahaman new normal belum begitu tersampaikan dengan baik di masyarakat, maka kita perpanjang status tanggap darurat,” kata Leysandri usai Rapat Koordinasi Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19, di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (29/6/2020).

Menurut dia, Surat Keputusan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 ini dimulai Selasa (30/6/2020) sampai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, dicabut.

“Perpanjangan ini juga berdasarkan kajian Dinas Kesehatan Kalbar yang melihat kondisi masyarakat,” ucap Leysandri.

Selain itu, perpanjang status tanggap darurat ini akan menjadi dasar utama dalam penegakan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran virus corona.

“Kita berikan kekuatan dan semangat bagi kawan-kawan operasional di lapangan, kita harapkan kasusnya bisa ditekan dan ditanggulangi,” kata Leysandri.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Intip Uang Pensiun Presiden Jokowi, Berikut Besarannya
Selain RAMAH, Muncul Baru Pasangan Cabup Kubu Raya ROMA
Kapolres AKBP Nyoman Sudama Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Pemkab Sekadau
PANTUN LUCU Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, 17 Agustus 2024: Asli Serumya
Sosok KH Yahya Cholil Staquf dan Kepemimpinannya di PBNU
Profil Mujib Sebagai Calon Nahkoda Ketua BEM UNU Kalbar
Fatayat NU Kalbar Tandatangan MoU Dengan BNN Provinsi Kalbar
Dandi Pemancing Yang Hilang Misterius Telah Ditemukan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 09:39 WIB

Intip Uang Pensiun Presiden Jokowi, Berikut Besarannya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 18:35 WIB

Selain RAMAH, Muncul Baru Pasangan Cabup Kubu Raya ROMA

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:57 WIB

Kapolres AKBP Nyoman Sudama Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Pemkab Sekadau

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:24 WIB

PANTUN LUCU Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, 17 Agustus 2024: Asli Serumya

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:43 WIB

Sosok KH Yahya Cholil Staquf dan Kepemimpinannya di PBNU

Berita Terbaru

News

Tawuran Gagal, Polisi Tangkap 7 Pelajar di Kubu Raya

Rabu, 20 Nov 2024 - 15:31 WIB