Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Tinggi, Begini Cara Pengaduannya

- Editor

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Freepik

i

Ilustrasi/Freepik

SANGGAU, KALBAR SATU – Sosialisasi alur pengaduan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Sanggau.

Sosialisasi itu digelar di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Rabu 7 April 2021.

Kegiatan itu menyasar kaum perempuan yang tergabung sebagai Serikat PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga), aparat desa dan beberapa aktivis muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Perempuan, Nani Aprianingsih menyampaikan alur pengaduan dan penanganan kasus serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“P2TP2A merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan layanan bagi masyarakat terutama perempuan dan anak untuk tindak kekerasan. Ada tiga divisi didalamnya yakni pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan,” ungkapnya.

Divisi pencegahan berkaitan dengan faslitasi perempuan dan anak dalam keterampilan dan kemandirian.

Divisi pelayanan berkaitan dengan pemantauan dan konseling bagi perempuan dan anak korban kekerasan, melakukan pelayanan medis, medicolegal, pendampingan dan perlindungan psiko–sosial dan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Sementara divisi pemberdayaan berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana pendukung bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan memberikan reintegrasi sosial dan ekonomi.

“Bagi masyarakat yang tahu ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak silakan datang ke kantor kami atau menghubungi pendamping di nomor telepon 0811-5759-996 atau hubungi saya di nomor 082255192652,” jelasnya.

Kata dia, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sanggau terbilang cukup tinggi. Kemudian adanya pendidikan sadar hukum ini diharapkan agar masyarakat mengerti hukum yang berlaku.

” Masyarakat harus tahu kemana melakukan pengaduan bila mengalami ataupun melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tandasnya.#

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita. Foto/Istimewa.

News

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita

Sabtu, 11 Jan 2025 - 09:33 WIB