Terkini

Aturan Belanja di Pasar Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 14 September 2021

×

Aturan Belanja di Pasar Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 14 September 2021

Sebarkan artikel ini
Aturan Belanja di Pasar Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 14 September 2021
Aturan Belanja di Pasar Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 14 September 2021

KALBAR SATU- Aturan Belanja di Pasar Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 14 September 2021.

Pemerintah resmi memutuskan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiaan masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Selain itu Pemerintah juga melakukan penelusuran terkait penyesuaian terhadap perpanjangan PPKM tersebut.

Untuk menyesuaikan perpanjangan PPKM ini, ada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40, dan 41 yang resmi dikeluarkan.

Dalam aturan tersebut mencantumkan, Nomor 39/2021 menetapkan bahwa penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.

Pada perpanjangan PPKM yang tengah berlanjut, dihimbau agar masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket. Penggunaan aplikasi ini akan diterapkan sejak 14 September 2021.

Baca juga: LINK Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Silahkan Login di www.prakerja.go.id

Baca juga: Berita Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka, Segera Daftar, Ada Tips Lolos

Baca juga: Link Bantuan UMKM Online Login eform.bri.co.id Cek Daftar Penerima Banpres BPUM September 2021

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021,” bunyi salah satu poin dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Adapun Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Bagi kalian yang belum memahami cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi, maka sudah tersedia cara penggunaannya yang dirilis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berikut Cara memulainya sebelum berbelanja ke supermarket:

  • Pertama, unduh atau install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store
  • Kedua, buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  • Ketiga, buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email, dan nomor KTP (NIK)
  • Keempat, bila akun telah terdaftar lakukan login dengan nomor ponsel atau email1
  • Kelima, masukkan kode OTP untuk verifikasi
  • Keenam, kode OTP dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan atau bisa juga melalui email yang terdaftar
  • Ketujuh, setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi

Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

Baca juga: HIMBAU Penerima BLT UMKM Tahap 3 Senilai 1,2 Juta Tidak Perlu Antri di BRI

Baca juga: JANJI Cristiano Ronaldo Kepada Suporter MU Buat Old Trafford Gempar

Baca juga: RILIS! Jadwal Liga Champions 2021-2022, Duel Ronaldo Dan Messi Tidak Terwujud

Nah, untuk bisa mengakses masuk ke supermarket kemungkinan akan sama penggunaannya dengan yang diterapin di pusat perbelanjaan atau mal, jadi pengunjung tinggal scan kode batang (QR Code) yang telah terpampang di pintu masuk supermarket.

Kemudian, jika Anda sudah melakukan vaksinasi Covid-19, maka akan muncul nama Anda yang terverifikasi telah divaksinasi dan lokasi aktivitas. Lalu, tunjukkan akses yang diperbolehkan tersebut kepada petugas.

Jadi, bagi yang belum divaksinasi dipastikan tidak akan bisa masuk ke supermarket meski telah menggunakan aplikasi tersebut. Karena data sertifikasi vaksinasi telah terekam dalam PeduliLindungi.

Baca informasi lainnya dihalaman ini.

Terima kasih telah membaca artikel ini.

Aturan Belanja di Pasar Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 14 September 2021