KALBAR SATU – Akhirnya laporan Ayu Ting Ting diterima oleh Polda Mitro Jaya. Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang, dimana nama pemilik aku tersebut adalah Kartika Damayanti. Putri Ayah Rozak itu menggunakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan
Dalam kasus ini Ayu Ting Ting menggunakan perkara UU ITE dimana tim penyidik akan mengedepankan restorative justice sebagai penyelesaian. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor SE/2/11/2021 yang berkaitan dengan Kesadaran Budaya Beretika dalam mewujudkan ruang digital yang lebih produktif lagi
Hal itu pun telah dijelaskan oleh Minola, karena satu dan lain hal pihak yang tidak menggunakan UU ITE dalam laporannya. Ayu Ting Ting memakai pasal itu sebagai pasal pidana umum 315 atas pencemaran nama baik
baca juga : Secara Resmi Joko Widodo Memperpanjang PPKM Hingga 25 juli 2021
“Nggak (ada restorative justice) karena kami tidak mengenakan UU ITE, kami pakainya pasal 315,” Ujar kuasa hukum Ayu Ting Ting, “
“Ya kalau masalah unsur untuk kami laporkan ITE itu cukup tetapi masalahnya karena ada restorative justice, surat edaran itu makanya penyidik nggak berani menerimanya. Nah itu yang kami perdebatkan sempat di awal itu, mana yang lebih tinggi, undang-undang atau surat edaran, Oleh karena itu, kami nggak mau berdebat, saling menghormati terhadap keputusan pihak kepolisian. Kami ambil jalan tengahnya menggunakan pasal pidana umum 315 tentang pencemaran nama baik, Sambung Minola, “
Namun meskipun begitu Ayu Ting ting masih bisa memaafkan dan membuka pintu damai. Sejak awal pun Ayu Ting ting telah menggunakan jalur kekeluargaan dengan mendatangi kediaman KD tersebut
baca juga : Cara Sholat Tahajud Lengkap dan Benar Berikut Doa dan Keutamaannya
Pedangdut Ayu Ting Ting telah resmi melaporkan Kartika Damayanti pemilik akun Instagram @gundik_empaeng pada Jumat 20 Agustus 2021 di Polda Mitro Jaya.