Terkini

Bank Digital Menurut OJK Dalam Peraturan Terbaru , Cek Disini

×

Bank Digital Menurut OJK Dalam Peraturan Terbaru , Cek Disini

Sebarkan artikel ini
Bank Digital Menurut OJK Dalam Peraturan Terbaru , Cek Disini
Bank Digital Menurut OJK Dalam Peraturan Terbaru , Cek Disini

KALBAR SATU- Bank Digital Menurut OJK Dalam Peraturan Terbaru , Cek Disini.

Keputusan terbaru dikeluarkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) yang resmi menetapkan Peraturan terbaru mengenai Bank Umum pada Kamis 19 Agustus 2021. Tercantum dalam Peraturan nomor POJK No. 12/POJK.03/2021 ini berisi 19 bab dan 160 pasal.

Adapun peraturan yang ada didalamnya yakni Salah satunya sudah diatur dalam Bab IV POJK terkait bank digital.

Secara resmi, OJK memperbolehkan Bank Digital yang hanya beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai Kantor Pusat.

Setelah itu, Bank Digital juga boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Inilah salah satu bentuk perbedaan dari bank umum. Peraturan terbaru lainnya, OJK sudah menetapkan ada 6 persyaratan bagi bank agar bisa disebut sebagai bank digital.

1.Bisa dikatakan bank digital dengan alasan punya model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan sojamin aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Baca juga: CEK E-form BRI Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2/3 1,2 Login Di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Link eform bri co.id/bpum untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021 Tanpa Antre

2.Punya potensi atau kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

3.Bank digital yang dirintuis punya manajemen risiko secara memadai.

4.harus memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Adapun syarat yang kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan terus memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Peraturan yang lain juga terilis, bahwa untuk mendirikan pendirian bank digital hanya bisa dilakukan dengan 2 opsi.

pertama pendirian Bank harus Berbadan Hukum Indonesia (BHI) dan menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi Bank Digital.

Baca juga: CARA IKut Pelatihan Prakerja Gelombang 18 Setelah Dinyatakan Lolos

Baca juga: LINK GELOMBANG 18 Kartu Prakerja Login www.prakerja.go.id SEGERA

Nah, kemudian jika opsi pertama tadi sudah ditempuh, maka pendirian bank digital sama dengan pendirian BHI yakni modal disetor minimal Rp 10 triliun.

Selain itu, ada juga peraturan khusus,l yang harus diketahui, yakni setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank digital dapat dipenuhi paling sedikit 30%, yakni Rp 3 triliun.

Salah satu peraturan yang perlu diketahui adalah, hasil penetapan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, mengatakan bahwa substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititik tekankam kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

“Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank. Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” ungkap Heru.

Baca Informasi lainnya dihalaman ini.

Bank Digital Menurut OJK Dalam Peraturan Terbaru , Cek Disini