Begini Tata Cara Pembagian Daging Kurban

- Editor

Minggu, 26 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daging Sapi/ISTIMEWA

i

Daging Sapi/ISTIMEWA

KALBARSATU.ID – Berkurban merupakan sebuah perkara sunnah yang biasa diamalkan oleh setiap muslim.

Ditinjau dari hukum sunah, maka sunah muakad bagi setiap muslim dan sunah kifayah bagi keluarga.

Untuk itu, bagi setiap Muslim yang ingin melaksanakan ibadah kurban perlu tahu tata cara membagikan daging kurban sesuai syariat Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dikutip dari republika.co.id, Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi’i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan cara membagikan hewan kurban menurut ulama bermazhab Syafi’i.

Ustaz Ajib menjelaskan, prinsip dasar dalam pembagian daging kurban adalah siapa pun boleh menerima dan boleh ikut memakan daging tersebut.

Termasuk panitia kurban dan orang kaya raya, boleh memakan daging kurban.

“Penyaluran daging kurban berbeda dengan penyaluran dana zakat.

Kalau penyaluran zakat memang harus benar-benar disalurkan kepada orang-orang yang berhak saja yakni delapan asnaf,” kata Ustaz Ajib dalam bukunya.

Menurut mazhab Syafi’i, pembagian daging kurban memiliki dua ketentuan. Pertama, jika kurbannya termasuk kurban yang sunah.

Artinya bukan kurban nazar, disunahkan bagi pekurban untuk mengambil bagian daging kurban.

Cara pertama, 1/3 daging kurban untuk pekurban dan sisanya 2/3 daging untuk disedekahkan kepada siapa pun.

Cara kedua, 1/3 daging kurban untuk pekurban, 1/3 daging untuk fakir miskin, dan 1/3 daging untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.

“Cara pembagian kurban dan hadyu ada dua kondisi. Pertama, jika kurban sunah (bukan nazar) maka disunahkan bagi pekurban untuk memakannya juga.

Namun, tidak wajib (memakannya), bahkan afdhalnya disedekahkan seluruhnya.

Menurut pendapat jadid Imam Syafi’i bahwa daging kurban diambil 1/3 untuk pekurban dan sisanya 2/3 untuk orang lain.

Ada juga yang mengatakan 1/3 untuk pekurban, 1/3 untuk fakir miskin dan 1/3 untuk orang kaya raya.

Menurut Syekh Abu Hamid, afdhalnya bersedekah 2/3.” (Iman an-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab).

Lain lagi jika kurbannya merupakan kurban wajib atau nazar. Maka, haram bagi pekurban untuk mengambil bagian daging kurbannya.

Hal ini juga dijelaskan Imam an-Nawawi, seorang ulama besar bermazhab Syafi’i.

“Jika hadyu atau kurbannya dinazarkan (wajib) maka si pekurban tidak boleh makan daging kurbannya.” (Iman an-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab).

Jika hadyu atau kurbannya dinazarkan (wajib) maka si pekurban tidak boleh makan daging kurbannya.

Ustaz Ajib juga menjelaskan pandangan ulama mazhab Syafi’i terkait hukum menjual kulit, daging, tulang, dan bulu hewan kurban.

Menurut dia, para ulama syafi’iyah sepakat bahwa diharamkan menjual kulit, daging, tulang, dan bulu hewan kurban.

Namun keharaman ini hanya berlaku bagi pekurban dan wakilnya, yakni panitia kurban.

Jika yang menjual daging atau kulit hewan kurban adalah fakir miskin yang berhak menerima daging kurban, hukumnya boleh menurut mazhab Syafi’i.

Bahkan, menurut Ustaz Ajib, hal ini bisa menjadi solusi bagi panitia kurban, ketika tersisa kulit hewan kurban maka berikan saja ke orang yang membutuhkan atau fakir miskin.

Kemudian biarkan fakir miskin yang menjual kulitnya dan uangnya untuknya.(*)

Berita Terkait

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru