Berdasarkan Keputusan Disnakertrans, Segini UMP Kalbar 2020

- Editor

Kamis, 29 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KALBARSATU.ID — Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat telah menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar Tahun 2021. Penentuan UMP Kalbar itu melalui rapat sebanyak 2 kali yakni pada tanggal 19 Oktober dan 22 Oktober 2020.

“Dari hasil rapat itu dihasilkan kesepakatan bahwa besaran UMP Kalbar 2021 sama dengan UMP 2020,” sebut Kadisnakertrans Provinsi Kalbar, Drs. H. Manto, M.Si, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 29 Oktober 2020.

Dia melanjutkan, Keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP Tahun 2021 ditentukan dengan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 64 Parameter KHL yang telah ditetapkan dalam Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan KHL,” lanjutnya.

Dia juga menambahkan, survey parameter KHL mengacu pada data yang diterbitkan BPS sebagaimana diamanatkan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020.

“Dan diperoleh nilai KHL di Kalbar lebih rendah dibanding besaran UMP Tahun 2020, jika hitungan ini digunakan maka akan terjadi penurunan besaran UMP Kalbar Tahun 2021 lebih kurang 100 ribuan,” tambahnya.

Opsi lain yang, katanya, dilakukan dengan melakukan penentuan UMP 2021 menggunakan formularium sebagaimana diamanatkan Permenaker RI nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

“Dihitung UMP Tahun 2020 ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi nasional (-3,27%) dan inflasi nasional ( 1,42%) pada kuartal 3 dan diperoleh angka minus 1,85% . Jika hitungan ini diterapkan akan terjadi penurunan UMP Kalbar Tahun 2021 sebesar 1,85% dari UMP Kalbar Tahun 2020,” imbuhnya.

Pada tanggal 26 Oktober 2020, Menteri Tenaga Kerja RI melalui SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 yang disampaikan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dan itu menyarankan untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.

Angka 1 sampai 3 diatas dibahas bersama dengan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Apindo yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dan pada akhirnya disepakati bersama secara tripartit.

“Untuk nilai UMP Tahun 2021 (Rp.2.399.698,65) sama dengan UMP Tahun 2020 dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2021 khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit disepakati lebih tinggi sebesar 1% dari UMP 2021 yakni sebesar Rp. 2.423.695,63,” katanya.(*)

Berita Terkait

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG
Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:57 WIB

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Berita Terbaru