KALBARSATU.ID — Untuk memudahkan mendapatkan bantuan BLT UMKM calon penerima bantuan perlu tahu nama-lembaga pengusul. Nah dalam tulisan dilengkapi lembaga apa yang bisa mengusulkan bantuan BLT UMKM.
Sebelumnya calon penerima BLT UMKM perlu siapkan nomor NIK KTP.
Setelah itu masuk ke link berikut https://eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
Setelah itu ikuti petunjuk cara dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Nah, untuk melakukan pengecekan Link di atas merupakan situs resmi milik BRI yang bekerjasama dengan bank penyalur.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif
Atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta ke pengusaha mikro.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan proses penyaluran BLT UMKM sudah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro
Atau sudah mencapai 100 persen dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.
“Alhamdullillah, sudah 100% kami salurkan per siang hari ini,” ucap dia, Kamis (10/12/2020).
Untuk proses penyaluran bantuan pihak Bank BRI akan mengirimi SMS jika terdaftar sebagai penerima.
Cara Cek Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
1) Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum
2) Masukan nomor KTP
3) Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
4) Klik proses inquiry
5) Kemudian, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak
NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI, Berikut penyebabnya:
1) Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
2) Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
3) Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
4) Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Cara mengatasi, Jika ada masalah.
Jika sudah mendaftar dan nama tetap tak muncul, coba mengecek langsung ke kantor bank penyalur BRI dan membawa syarat dokumen pencairan.
Ikuti Petunjuk Cara Daftar Berikut.
Pendaftaran UMKM Rp 2,4 juta ini sifatnya manual. Pendaftaran manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Lengkapi Syarat Berikut untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1) Warga Negara Indonesia
2) Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3) Memiliki usaha mikro
4) Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5) Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6) Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Jik persyaratan terpenuhi, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Jika tidak, pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Kemenkop UKM, menyebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Berikut Lembaga pengusul tersebut:
1) Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2) Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3) Kementerian atau lembaga
4) Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kemudian Calon penerima bantuan melengkapi data usulan ke lembaga pengusul dengan persyaratan sebagai berikut:
1) NIK
2) Nama lengkap
3) Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4) Bidang usaha
5) Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
1) Buku tabungan
2) Kartu ATM
3) Identitas diri
Selanjutnya melengkapi dokumen Berikut:
1) Surat Pernyataan
2 ) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM
Agar terhindar dari penipuan penyerahan persyaratan hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.##