KALBAR SATU – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu anggaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 sebesar Rp 30,6 triliun.
Sri Mulyani juga menyampiakn, THR akan dicairkan pada sepuluh hingga lima hari sebelum Idul Fitri, atau sekitar akhir April sampai awal Mei 2021.
Besaran THR tersebut dialokasikan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah atau seluruh pegawai negeri sipil (PNS), TNI, serta Polri.
Selain itu, Sri Mulyani memastikan Rp 14,8 triliun di antaranya dialokasikan untuk THR pemerintah daerah.
Sehingga kata dia, anggaran THR tersebut sedikit lebih tinggi dari pagu THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun.
Kemudian, Sri Mulyani juga berhadap dengan adanya THR dapat akselerasi pemulihan ekonomi di kuartal II-2021.
Tahun ini, Realisasi belanja pemerintah pusat pada kuartal I-2021 yang mencapai Rp 350 triliun, anggaran THR 2021 cukup besar.
Menkeu meyakini bisa menjadi katalis positif ekonomi dalam negeri.
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan ini akan mendorong konsumsi rumah tangga,” kat Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Kamis 22 April 2021.
ditambahkan, Menkeu menyebutkan pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme detil penyaluran THR dan besaran yang akan diterima.
“Nanti kita umumkan pada sesudah Peraturan Pemerintah (PP)-nya diselesaikan”
Saat in sedang dalam proses untuk kita paraf bersama untuk kemudian ditanda tanani oleh bapak Presiden,” ujar Menkeu.
Lalu, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021?
Tahun ini besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran Gaji PNS untuk golongan I hingga IV
Nah, untuk hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan ( THR) PNS 2021
Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Harbolnas Susiwijono menuturkan, pemerintah nantinya juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.
Harapannya, Harbolnas itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.
“H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II,” ujarnya.